Kejari Medan Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 8 ke PN Medan

Redaksi - Selasa, 25 Januari 2022 15:10 WIB
(Foto: Dok/ Penkum Kejari Medan)
Pelimpahan Perkara : Suasana di PN Medan saat  pelimpahan perkara dugaan korupsi Dana BOS di SMAN 8 Medan dari JPU Kejari Medan, Senin (24/1-2022).

Medan (harianSIB.com)

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) bidang Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melimpahkan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) terkaitPengelolaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) TA (tahun ajaran) 2017 s/d 2018 di Sekolah Menengah Atas (SMA N) 8 Medan ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan terdakwa JRP.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah SH MHmelalui Kasi Intelijen Bondan Subrata SH dalam siaran persnya via aplikasi WA, kepada wartawan termasuk jurnalis koran SIB Martohap Simarsoit, Selasa (25/1-2022), pelimpahan perkara itu telah dilakukan pada Senin (24/1-2022). Dan kini JPU menunggu panggilan untuk sidang perkara tersebut.

Dijelaskan, terdakwa JRP selaku Kepala SMA N 8 Medan 2017-2018 membentuk tim Dana BOS untuk SMA N 8 Medan berdasarkan Juknis Dana BOS pada tahun anggaran tersebut. Tapi yang menjadi anggota dari Tim Dana BOS tersebut tidak pernah dilibatkan dalam pengurusan dana BOS. Bendahara dan penerima barang yang juga merupakan bagian dari Tim Dana BOS hanya disuruh untuk menandatangani dokumen saja oleh terdakwa.

Disebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Pemprov Sumut terdapat temuan berupa pengeluaran yang tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak didukung bukti yang sah. Pada pengelolaan dana BOS SMA Negeri 8 TA 2017 sebesar Rp1.213.963.200 dan pada TA 2018 sebesar Rp 244.920.500, sehingga total kerugian keuangan negara

sebesar Rp1.458.883.700.

Kasintel menyebutkan, dalam kasus ini terdakwa JRP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- undang(UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Primair dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Subsidair.

“Saat ini, tesangka JRP sedang ditahan di Rutan Kelas I Labuhan Deli dan kini JPU Kejari Medan menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Medan, ” katanya.(*)

Editor
:

Tag:
JPU

Berita Terkait

Martabe

Kejari Nisel Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMKN 1 Telukdalam

Martabe

Guru di SMA Negeri 1 Gidö Nias Laporkan Dugaan Pungli Pengurusan NUPTK

Martabe

Dana Bos Capai Rp 870 Juta, Kasek SMPN 1 Idanogawo Nias Persilahkan Ditelusuri

Martabe

Penyidik Kejati Sumut Limpahkan Kasus Korupsi Terkait Pengalihan 8.077 Ha Tanah PTPN Jadi Perumahan ke JPU Pidsus Deliserdang

Martabe

Kejari Labuhanbatu Terima Titipan Uang Pengganti dari Kasus Renovasi Puskesmas Seipegantungan

Martabe

Aniaya Siswa SMK, Edwin Gunawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara