Jakarta (harianSIB.com)
Polemik Jaminan Hari Tua (JHT) tidak perlu lagi dibesar-besarkan. Pemerintah, pengusaha dan buruh harus duduk bersama untuk mendapatkan kesepahaman tentang skema JHT yang ideal dan adil bagi semua stake holder.
Paling penting tidak ada pihak yang merasa dirugikan, karena merupakan tanggung jawab bersama untuk memulihkan kondisi ekonomi nasional yang saat ini keadaannya baik-baik saja.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin menyatakan hal itu kepada wartawan Senin, (21/2/2022), termasuk jurnalis Koran SIB Jamida P. Habeahan.
Sultan mengharapkan kartu JHT dapat dimanfaatkan sebagai jaminan atau agunan saat pekerja melakukan pengajuan pembiayaan atau pinjaman di lembaga keuangan khususnya bank.
Dengan demikian, manfaat JHT bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan pekerja dalam merintis usaha atau kebutuhan mendesak lainnya.
Sultan mengemukakan, JHT juga harus diartikan sebagai akad pemutus karier profesional seseorang di dunia kerja untuk shifting ke karier wirausaha dan atau pensiun. Artinya, ketika JHT dicairkan secara otomatis nama yang bersangkutan bisa dinyatakan black list di bursa pasar kerja.
Sultan meminta Kemenaker kembali menyempurnakan Permen Nomor 2 Tahun 2022 yang masih menuai penolakan publik dengan pola komunikasi dan sosialisasi yang lebih bijaksana dan persuasif.
Sebab, para pekerja khususnya kelompok buruh sangat memahami dampak positif JHT, yang hanya tentang kepercayaan dan keraguan pekerja kepada pemerintah dalam mengelola JHT.
Menurut Sultan, apa yang sudah diatur oleh Kementerian ketenagakerjaan adalah ikhtiar pemerintah dalam memastikan masa pensiun pekerja Indonesia dapat diproteksi secara ekonomi dan sosial.
Jika tidak ingin diatur keuangannnya untuk hari tua, dihapus saja ketentuan JHT dalam UU. Aturan tentang JHT diatur dalam Pasal 35 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dalam pasal ini disebutkan JHT diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib. (*)