Medan (harianSIB.com)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan piagam apresiasi kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut Dadang Suhendi, beserta Kantor Pertanahan (Kantah) Nias, Tebingtinggi dan Sibolga, di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur Sumut, Rabu (23/2/2022).
Piagam apresiasi tersebut diserahkan Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata kepada Kakanwil BPN Sumut Dadang Suhendi, Kepala Kantah BPN Nias Mahyu Danil, Kepala Kantah BPN Tebingtinggi Hasinuddin, serta Kepala Kantah BPN Sibolga Efendi Sagala SH
Alexander Marwata saat diwawancarai mengatakan, piagam apresiasi itu diberikan KPK kepada Kakanwil BPN Sumut Dadang Suhendi, karena dinilai berhasil melakukan koordinasi dalam mengoptimalisasi pembenahan dan penertiban aset milik negara/daerah di Provinsi Sumut.
Piagam apresiasi KPK diberikan kepada Kantah BPN Kota Tebingtinggi dengan Penerbitan Sertifikat Tanah Pemerintah Daerah (Pemda) terbanyak tahun 2021. Kantah BPN Nias mendapat apresiasi dengan Penerbitan Sertifikat Tanah Pemda Terbanyak Pertama tahun 2021. Sedangkan Kantah BPN Sibolga mendapat apresiasi dengan Rasio Sertifikat Tanah Pemda Terbanyak Tahun 2021.
Kepada jurnalis Koran SIB Roy Marisi Simorangkir, Kakanwil BPN Sumut Dadang Suhendi mengaku berterimakasih kepada Pimpinan KPK RI yang telah memberikan penghargaan kepadanya serta Kantah Nias, Tebingtinggi dan Sibolga. Diakui, penghargaan tersebut semakin memacu pihaknya untuk bekerja lebih baik, khususnya dalam rangka penertiban, pengamanan aset negara/Pemda melalui sertifikasi aset tanah dan penyelesaian permasalahan aset tanahnya.
Senada dengan Dadang, Kepala Kantah BPN Nias Mahyu Danil berterimakasih atas penilaian dan apresiasi dari KPK RI. Diakui, pihaknya juga mengapresiasi Pemko Gunungsitoli, Pemkab Nias Barat dan Pemkab Nias Utara, karena selama ini sangat mendukung program pertanahan yang dilakukan pihaknya. (*)