Migor Langka, Pemerintah Diminta Evaluasi Izin Industri CPO

Redaksi - Senin, 07 Maret 2022 18:36 WIB
Foto: Istimewa
Sultan B Najamudin.

Jakarta (harianSIB.com)

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin meminta pemerintah untuk mengevaluasi izin usaha perkebunan sawit dan perusahaan pengolahan minyak sawit atau CPO yang cenderung memprioritaskan kebutuhan ekspor sehingga mengganggu suplai minyak goreng dalam negeri.

"Kita sangat prihatin dengan upaya masyarakat khususnya ibu-ibu yang harus antre dan berdesak-desakan hingga menyebabkan kerumunan karena berebut membeli minyak goreng di banyak daerah. Ini sebuah pemandangan yang sangat paradoks di negara penghasil sawit terbesar di dunia," kata Sultan B. Najamudin dalam keterangan resminya kepada wartawan, termasuk jurnalis Koran SIB Jamida P Habeahan, Senin (7/3/2022).

Menurut Sultan, krisis minyak goreng sangat mempengaruhi aktivitas ekonomi dan konsumsi masyarakat. Sebab, jutaan UMKM sangat bergantung dengan keberadaan minyak goreng sebagai salah satu input produksinya, khususnya industri pengolahan makanan dan kuliner.

Tetapi sangat disayangkan, situasi ini tidak mampu dikendalikan oleh pemerintah. Bahkan negara seperti takluk oleh hegemoni pasar bebas yang sangat kapitalistik. Hal ini tentu sangat bertentangan dengan prinsip ekonomi Pancasila yang digariskan konstitusi.

"Jika korporasi tidak bisa kooperatif untuk memprioritaskan kepentingan dalam negeri setelah melakukan ekstraksi SDA, maka negara wajib menunjukkan kekuasaannya kepada pelaku pasar sebagai wujud komitmen dalam melindungi kepentingan nasional," ujar Sultan seraya menyebutkan tidak berlebihan jika di tengah situasi yang menyedihkan ini negara menunjukkan powernya di hadapan pasar.

Mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini juga mendorong Satgas Pangan dan Badan Pangan Nasional untuk melakukan kontrol distribusi minyak goreng dan produk pangan lainnya secara intensif. Diharapkan rantai pasok pangan harus dipastikan aman dan lancar sebelum suatu produk pangan diekspor, karena itulah hakikat swasembada.

Dalam konteks minyak goreng, kata Sultan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan adalah pihak yang wajib aktif menyelesaikan masalah yang hampir tidak pernah terjadi sebelumnya. (*)

Editor
:
Sumber
: Koran SIB

Tag:

Berita Terkait

Martabe

Umat Islam Indonesia Diajak Moderat Agar Menjadi Faktor Determinan

Martabe

Amandemen Konstitusi sebagai Solusi Pemulihan Demokrasi

Martabe

Pemerintah Diminta Perluas Jangkauan Asuransi Pertanian Di Daerah

Martabe

Sultan Usulkan Pemerintah Beri Gelar Pahlawan Nasional Kepada Semua Mantan Presiden RI

Martabe

Pemerintah, Pengusaha dan Buruh Perlu Duduk Bersama Membicarakan Skema JHT

Martabe

Simalungun Pemasok Bahan Baku Minyak Goreng Tapi Migor Langka