Pematangsiantar (SIB)
Puluhan karyawan PT Wahana Graha Makmur (WGM) Sidikalang berunjuk rasa ke kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ketenagakerjaan Wilayah III Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Jalan H Adam Malik Kota Pematangsiantar, Kamis (10/3).
Karyawan menolak pulang ke Kabupaten Dairi dan memilih menginap di kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ketenagakerjaan Wilayah III, hingga kekurangan gaji yang ditetapkan UPT Ketenagakerjaan Wilayah III Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara dibayarkan PT Wahana Graha Makmur Sidikalang.
Sehari sebelumnya, para karyawan yang sebagian besar perempuan, turut membawa anak-anaknya mendatangi kantor UPT Ketenagakerjaan Wilayah III di Pematangsiantar. Saat ditemui Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK MH, karyawan menyampaikan kekecewaan atas sikap perusahaan yang belum membayarkan kekurangan upah mereka.
"Pengusaha PT Wahana Graha Makmur tidak berprikemanusian, kekurangan upah yang sudah ditetapkan Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara belum dibayarkan sampai sekarang, kami mohon keadilan pak Kapolres," kata seorang ibu sambil menangis.
Sementara, Kepala UPT Ketenagakerjaan Wilayah III Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Bangun N Hutagalung SH mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat atau nota pemeriksaan sebanyak dua kali kepada pihak PT Wahana Graha Makmur di Kabupaten Dairi, untuk membayarkan kekurangan upah karyawan.
"Sudah 2 kali nota pemeriksaan disampaikan kepada PT Wahana Graha Makmur, pertama 9 Februari 2022 dan kedua awal Maret 2022 kemarin. Meminta, perusahaan membayarkan kekurangan upah karyawan, termasuk sanksi yang akan diterima, jika tidak mengindahkannya," kata Bangun kepada SIB, Kamis (10/3) sore.
Bangun menyebut, kekurangan upah 180 karyawan yang digaji tidak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) lebih kurang 2 tahun, mencapai Rp 2,7 miliar. "Jika perusahaan tidak juga mengindahkan pembayaran kekurangan upah kepada karyawan, dapat dikenakan sanksi pidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," terang Bangun. (D8/f)