Medan (SIB)
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia membuka pelayanan Pojok Pajak yang merupakan Kerjasama Tax Center Universitas Sumatera Utara (USU), Senin (14/3).
Pojok Pajak yang dibuka Wakil Rektor II USU dan Kepala KPP Pratama Medan Polonia itu berlangsung hingga 16 Maret 2022 di Aula Serbaguna FISIP USU dan 17 Maret hingga 18 Maret 2022 di Biro Rektor USU.
Pembukaan Pojok Pajak ini ditandai dengan Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) oleh Kepala Kantor dan Tim Penyuluh KPP Pratama Medan Polonia.
Layanan yang dapat diperoleh berupa layanan konsultasi dan asistensi pelaporan SPT PPh Orang Pribadi dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Sejumlah Relawan Pajak turut mendampingi kegiatan ini. Pojok Pajak tersebut terbuka untuk seluruh masyarakat.
Pada hari pertama pembukaan Pojok Pajak tersebut, terlihat antusiasme wajib pajak cukup tinggi memanfaatkan Pojok Pajak. Mereka melakukan konsultasi baik terkait SPT Tahunan ataupun PPS.
Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi berharap masyarakat dapat memanfaatkan Pojok Pajak dengan sebaik-baiknya.
“Saya sangat mengapresiasi adanya Pojok Pajak di USU, karena ini adalah salah satu bentuk perpanjangan tangan DJP dalam mengedukasi masyarakat tentang perpajakan,†ujarnya.
Eddi Wahyudi juga mengingatkan seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas waktu pelaporan berakhir.
Dia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaporkan SPT Tahunan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak khususnya di wilayah kerja Kanwil DJP Sumut I.
Ia menambahkan, pihaknya saat ini sedang melakukan pembangunan Zona Intergritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
"Kami mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholder kanwil DJP Sumatera Utara I, agar hal tersebut dapat terwujud dengan baik,†pintanya. (A1/a)