Anggota BPD Lolofaoso Sayangkan Kepala Desa Berhentikan Kaur Keuangan Tak Sesuai Prosedur

Redaksi - Selasa, 05 April 2022 21:26 WIB
(Foto: Dok/Ery Yanto)
Kantor Kepala Desa Lolofaoso 

Nisel (SIB)

Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lolofaoso, Kecamatan Lolowau, Nias Selatan (Nisel), Aluizanolo Waruwu menyayangkan pemberhentian Kaur Keuangan Desa Lolofaoso, Ery Yanto Waruwu karena dinilai tidak sesuai aturan.

Aluizanoli, Senin (4/4) kepada wartawan menerangkan, sesuai Permendagri Nomor 40 tahun 2014, pemberhentian perangkat desa dilakukan dengan alasan, meninggal dunia, mengundurkan diri dan terjerat pidana. "Kita heran kepala desa dan pihak kecamatan, mengapa mengeluarkan rekomendasi pemberhentian," katanya.

Dia menjelaskan, selama ini hubungan kaur keuangan dan Kepala Desa, Darma Abdi Waruwu terlihat baik baik saja.

"Sekiranya masih bisa dimediasi, baiknya kedua belah pihak duduk bersama hingga Ery Yanto dapat kembali bekerja," sarannya.

Semetara Ery Yanto Waruwu tidak terima dengan surat pemberhentiannya, karena tidak sesuai Permendagri. Diapun akan menggugat.

Ery Yanto menduga, kepala desa tidak senang karena dia tidak memberikan dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran Dana Desa TA 2021 senilai Rp 1,4 miliar. Dia menahan LPJ menunggu rampung seluruh pekerjaan, sebab kegiatan sudah mulai, sebelum Darma Abdi menjabat kepala desa.

Kepala Desa Lolofaoso, Darma Abdi Waruwu yang dikonfirmasi SIB mengatakan, pemberhentian kaur keuangan karena melanggar aturan. Dia telah menyampaikan peringatan pertama dan kedua. Ditanya secara spesifik, Darma tidak bersedia merinci pelanggaran dimaksud, bahkan tidak mejawab ketika ditanya kembali. Dia beralasan sedang sibuk bekerja dan makan siang. (A19/a)

Sumber
: KORAN SIB

Tag:

Berita Terkait