Pematangsiantar (harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar memusnahkan barang bukti 173 perkara tindak pidana narkotika selama periode Juni 2021-April 2022.
Pemusnahan barang bukti narkotika dan barang elektronik itu dipusatkan di kantor Kejari Pematangsiantar Jalan Sutomo, Kamis (21/4/2022), turut dihadiri perwakilan Forkopimda Pematangsiantar.
" Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi, ganja dan kejahatan tindak pidana lainnya setelah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (Inkrahcht) dari Pengadilan Negeri Pematangsiantar, ujar Kajari Pematangsiantar, Jurist Pricesely.
Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika dan tindak pidana umum lainnya bertujuan untuk membuktikan bahwasanya penegak hukum tidak ada menutup-nutupi maupun kepentingan satu sama lainnya dalam memberantas narkoba.
" Ini semua sebagai bentuk keseriusan kita dalam pemberantasan narkoba bisa bersih di Pematangsiantar karena sudah ada putusan tetap dan tak ada kasasi lagi," ujarnya.
Jurist menerangkan, adapun barang bukti tindak pidana yang dimusnahkan itu di antaranya sabu 445,03 gram, ekstasi 56,08 gram dan ganja 2107,06 gram." Sabu dan ekstasi kita musnahkan dengan memblender sementara ganja serta barang elektronik lainnya dibakar," tukasnya. (*)