Asahan (harianSIB.com)
Unit Reskrim Polsek Sei Kepayang Asahan ringkus seorang pria berinisial A (48) warga Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, karena diduga sebagai pengedar sabu-sabu.
Hal ini diungkapkan Kapolres Asahan melalui Kapolsek Sei Kepayang AKP Sabran MP, Selasa (26/4/2022). "A diamankan, Rabu (20/4/2022) di Jalan Umum Desa Bagan Asahan Pekan Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan," ujarnya.
Sabran menjelaskan, penangkapan terhadap A dapat dilakukan berawal dari petugas mendapat informasi dari warga adanya peredaran Narkotika di Jalan Umum Desa Bagan Asahan. Dirinya lalu memerintahkan Kanit Reskrim dan Kapos Bagan Asahan menindaklanjuti info.
A pun kemudian dapat diringkus. Ketika digeledah, dari tubuhnya ditemukan 10 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga sabu seberat 520.49 gram brutto dan atau 510.16 gram netto.
"Hasil konfirmasi, A mengakui bahwa barang tersebut akan dibawa ke Medan.Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika," pungkasnya.(*)