Medan (SIB)
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) yang juga Plt Kakanwil DJP II Eddi Wahyudi mengimbau seluruh stakeholders/wajib pajak untuk tidak menawarkan atau memberikan hadiah dalam bentuk apapun kepada seluruh pegawai pajak.
“Saya mengimbau seluruh wajib pajak tidak menawarkan atau memberikan hadiah dalam bentuk apapun kepada pegawai di Kanwil DJP Sumatera Utara I dan II dan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara I dan II,†ujar Eddi, Senin (25/4) di Medan.
Ia juga mengingatkan seluruh anggotanya untuk tidak meminta dan harus berani menolak gratifikasi dalam bentuk apapun.
Apabila ada gratifikasi yang tidak dapat dihindari, maka pegawai tersebut harus segera melaporkannya ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di unit kerja masing-masing atau melalui aplikasi Gratifikasi OnLine (GOL) KPK.
Eddi Wahyudi menambahkan, pihaknya saat ini sedang membangun Zona Intergritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Untuk itu dimohon dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholder Kanwil DJP Sumatera Utara I agar hal tersebut dapat terwujud dengan baik. (A1/f)