Medan (SIB)
Seorang mengaku sebagai Pendeta (Pdt) Hendri Tan (HT) menyampaikan kesaksiannya di video Youtube bertemu dengan arwah Pdt Pariadji, viral. Tidak diketahui Pdt Pariadji yang dimaksud HT, apakah Pdt Yesaya Pariadji, Pendiri Gereja Tiberias Indonesia (GTI) yang meninggal dunia pada 5 Mei 2022 lalu.
Pernyataan HT, mulai membuat kalangan rohaniwan gereja merasa tercemar dan ternoda karena pengakuannya tersebut dinilai tidak sesuai atau menyimpang dari ajaran agama.
Dalam video berjudul “Bertemu Arwah Pariaji Mengerikan†berdurasi sekitar 7 menit tersebut, HT menyampaikan di pagi hari sekitar pukul 03.00 arwah Pdt Pariadji datang kepadanya meminta tolong agar dilepaskan dari siksaan dan penderitaan.
Tak sampai di situ saja, HT bahkan menyebut banyak pendeta besar yang sudah meninggal juga ada di tempat tersebut dan mengalami penderitaan yang sama dengan Pdt Pariadji. Dalam video itu HT tidak bisa memastikan pertemuan dirinya dengan arwah Pdt Pariadji apakah di dalam mimpi atau roh.
Pengakuan Pdt HT tersebut membuat sejumlah rohaniawan gereja mengecamnya karena diduga melakukan pembohongan publik dan penyesatan. Kecaman itu datang dari rohaniwan gereja yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Badan Kerjamsama Antar Generasi (DPP BKAG) Nasional.
"Apa yang disampaikan dalam video itu sudah menyesatkan. Tuhan mengatakan tidak ada lagi hubungan antara orang hidup dengan orang mati (Lukas 16:19-26) dan Abraham juga mengatakan ada jurang pemisah yang tidak bisa diseberangi antara orang hidup dan orang mati,†ungkap Ketua Umum DPP BKAG Nasional, Pdt DR Asaf Marpaung dalam siaran persnya yang diterima wartawan, Sabtu (14/5) sore.
Menurut Pdt DR Asaf Marpaung, apa yang disampaikan HT sudah menghakimi karena sudah menganggap dirinya sebagai Tuhan karena yang tahu Pdt Parniaji dan pendeta-pendeta lainnya yang sudah meninggal di surga atau di neraka hanya Tuhan.
Pendiri dan Pemimpin Gereja Indonesia Kegerakan (Indonesia Revival Church) itu juga menyayangkan pernyataan HT bahwa banyak pendeta-pendeta besar yang dilihatnya telah meninggal masuk neraka karena mengakui Bapa dan Roh Kudus.
“HT harus belajar lagi tentang Tritunggal yaitu Bapa itu pribadi, Roh Kudus itu pribadi, Anak itu yang disebut Yesus itu pribadi. Ketiga pribadi ini saling keterhubungan dan tidak boleh satu pribadi itu diabaikan,†ungkapnya.
Sementara Kepala Lembaga Konsultan Hukum DPP BKAG Nasional, Tribrata Hutauruk SH, MH mengatakan, apa yang dikatakan HT tersebut harus ditolak dan tidak diperbolehkan sebagai pedoman dan harus bertanggungjawab di hadapan hukum karena tidak bisa dibuktikan.
Apalagi, keadaan itu membuat nama baik keluarga dan jemaat Pdt Pariadji serta hamba-hamba Tuhan lainnya tercemar sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik.
"Selain itu yang bersangkutan dapat diajukan gugatan karena perbuatan melawan hukum dan juga bisa diajukan gugatan class action oleh para jemaat Pdt Pariadji atau umat Kristen untuk mengetahui dan menguji kebenaran yang dikatakan Pdt HT," tandasnya. (rel/A17/a)