Pematangsiantar (SIB)
Penerbitan sertifikat HGU PTPN III nomor 1/ Kota Pematangsiantar atas lahan 126,59 hektare di Kecamatan Siantar Sitalasari terkesan janggal.
Tongam Pangaribuan SE MM, Ilhamsyah Sinaga, Baren Alijoyo Purba anggota Komisi I DPRD mengkritisi kejanggalan tersebut pada RDP (rapat dengar pendapat) Komisi I, Senin (23/5) dengan utusan PTPN III Bangun, BPN Pematangsiantar dan BPN Simalungun.
Ilhamsyah Sinaga (Ketua Fraksi Demokrat) mempertanyakan akurasi penerbitan sertifikat HGU (hak guna usaha) lahan 126,59 hektare PTPN III Bangun nomor 1/Kota Pematangsiantar tertanggal 24 Januari 2006.
Tongam Pangaribuan (Sekretaris Fraksi NasDem) menunjukkan data, Wali Kota Pematangsiantar Ir Kurnia Saragih, sudah menerbitkan Perwa nomor 00-909/luk-thn 2004, untuk tidak mengusulkan perpanjangan HGU dimaksud.
Baren Purba (Sekretaris Komisi I DPRD) meminta, supaya masyarakat yang mengelola lahan yang dipermasalahkan, dihargai. Hak hidup mereka, supaya diperhitungkan Direksi PTPN III. “Negara ini tak ada, kalau rakyatnya tidak ada. Hak hidup rakyat harus dipikirkan,†serunya nada suara kuat.
RDP dipimpin Andika Prayogi Sinaga SE berlangsung alot mengundang polemik, diwarnai saling memberi penjelasan dan argumentasi. Mulai dari Idris MAP Kepala Pengamanan PTPN III, Raya Tamba Plt Kepala BPN Simalungun, Elfijar mewakili Kepala BPN Pematangsiantar, Titonika Zendrato Kabag Tapem Pemko Pematangsiantar.
Andika Sinaga mendaulat Doni Manurung SH Asisten Personalia PTPN III Bangun memaparkan tentang pengambilalihan (okupasi) areal HGU nomor 1/Kota Pematangsiantar seluas 126,59 hektare, di Kelurahan Gurilla dan Bah Sorma Kecamatan Siantar Sitalasari.
Dikemukakannya, sesuai SK BPN tersebut, dari areal seluas 700 hektare diusulkan dikeluarkan 573,41 hektare dari areal yang dimohonkan HGU, karena tidak dikuasai pemohon, sedangkan seluas 126,59 hekatre , diusulkan diberikan HGU PTPN III Bangun.
Dan melalui SK Kepala BPN, PTPN III diberikan perpanjangan jangka waktu HGU nomor 1/ Talun Kondot selama 25 tahun, sejak berakhir 31 Desember 2004 atas tanah seluruhnya 1.021,27 hektare terdiri seluas 894,68 hektare di Kecamatan Panombean Pane, Kabupaten Simalungun dan seluas 126,59 hektare terletak di Kecamatan Siantar Martoba. Kota Pematangsiantar.
Doni Manurung mengutarakan, obyek garapan I di Tanjungpinggir 9,80 hektare dan garapan II di Kelurahan Gurilla dan Bah Sorma 91,53 hektare, areal produktif (TM KS 2001,2009 dan 2014) seluas 25,26 hektare, total areal seluas 126,59 hektare.
Seusai pemaparan dan penjelasan dari instansi terkait, anggota Komisi I DPRD (bidang hukum, pemerintahan), Tongam Pangaribuan, Ilhamsyah Sinaga, Baren Alijoyo Purba mengkritisi keakuratan penerbitan sertifikat HGU tersebut, Bintar Saragih (Fraksi Gerindra) menyerukan “ayo dicari solusi.â€
RDP Komisi I DPRD membahas proses pengusulan HGU PTPN III Bangun tersebut, tidak memberikan kesimpulan.
Ketua Komisi I DPRD, Andika Prayogi Sinaga, dikonfirmasi wartawan SIB hanya mengutarakan, pihaknya dijadwalkan bulan Juli konsultasi ke Kanwil BPN Sumatera Utara, mencari solusi penyelesaian. (D1/d)