Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 6 Binjai, Kejari Tetapkan 2 Tersangka

Redaksi - Jumat, 03 Juni 2022 14:36 WIB
Foto: Ist/harianSIB.com
Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 6 Binjai.

Binjai (SIB)

Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai akhirnya menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) reguler pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 6 Binjai, tahun anggaran 2018 sampai dengan 2021.

Kajari Binjai M Husein Admaja SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Muhammad Haris SH MH mengatakan, penetapan tersangka dilakukan penyidik guna mempercepat proses penyidikan.

"Kedua tersangka berinisial IP, selaku Kepala Sekolah (Kepsek) periode jabatan 2012 sampai dengan awal tahun 2022 dan EL, selaku bendahara sekolah yang merangkap sebagai bendahara dana BOS periode jabatan tahun 2004 sampai dengan 2020," ujar Kasi Intel M Haris didampingi Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Ibrahim Ali. Kamis (2/6) sore.

Penetapan tersangka sendiri sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka (SPT) Nomor : PRINT-01/ N.2.11/ Fd.1/ 06/ 2022 tanggal 02 Juni 2022 untuk tersangka IP. "Untuk tersangka EL, kita tetapkan sesuai dengan Nomor : PRINT-02/ N.2.11/ Fd.1/ 06/ 2022 tertanggal 02 Juni 2022.

Dalam melakukan tindak pidana dugaan korupsi, peran IP yakni sebagai pengendali dan penanggungjawab pengelolaan dana BOS di sekolah yang dimaksud pada Tahun Anggaran (TA) 2018 sampai dengan Tahun Anggaran (TA) 2022.[br]

"Dalam melakukan tindak pidana dugaan korupsi ini. Dirinya dibantu oleh (bekerjasama) dengan EL, selaku bendahara, mereka telah melakukan manipulasi beberapa dokumen pertanggungjawaban pengelolaan dana BOS. Seolah-olah pengelolaan dana BOS tersebut telah sesuai," katanya.

Padahal pada fakta penyidikan, ditemukan beberapa item pengadaan barang dan jasa serta pembayaran honorarium kegiatan di sekolah yang tidak dilakukan sama sekali (fiktif)," terangnya lagi.

Haris menuturkan, kepada para tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke (1) KUHP.

"Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp.834.609.990,,- (delapan ratus tigapuluh empat juta enam ratus sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah), sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Tim Ahli BPKP Provinsi Sumatera Utara," ujarnya.

Sembari mengakui para tersangka belum dilakukan penahanan karena masih kooperatif.

Sebelumnya, pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Opersional Sekolah (BOS), tahun anggaran 2018-2021 di Sekolah Menegah Atas (SMA) Negeri 6.

Dalam penyelidikan, ada sebanyak 17 tenaga pegawai telah di panggil untuK memberikan keterangan terkait dengan pengelolaan dana BOS. Pemanggilan dan pemeriksaan, guna melengkapi pemberkasan terkait dugaan pidana korupsi di sekolah tersebut. (MI/c)

Sumber
: Koran SIB

Tag:

Berita Terkait

Martabe

Diduga Pungli Kontrak Fiktif Rp2,8 Miliar, Kejari Tetapkan Eks Kadis Ketapang dan Pertanian Binjai Jadi Tersangka

Martabe

Kajari Binjai Lantik Ronald Siagian sebagai Kasi Intelijen

Martabe

Kejari Binjai Lakukan 22 Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, Sepanjang 2025

Martabe

Sepanjang 2025, Kejari Binjai Selamatkan Uang Negara Miliaran Rupiah

Martabe

Kejari Binjai Geledah Kantor PUTR, Usut Dugaan Korupsi DBH Sawit Rp14,9 Miliar

Martabe

Kejari Binjai Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers