Kanim TBA Terapkan Tarif Izin Tinggal Terbaru bagi Orang Asing

Redaksi - Senin, 06 Juni 2022 19:50 WIB
(Foto: Dok/Kanim TBA)
PAPARKAN: Kepala Kanim TBA Panogu HD Sitanggang memaparkan penerapan tarif izin tinggal terbaru bagi orang asing ketika ditemui harianSIB.com, Senin (6/6/2022), di kantornya.

Tanjungbalai (harianSIB.com)

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan (Kanim TBA) Kanwil Kemenkumham Sumut telah menerapkan jenis dan tarif terbaru penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yakni tarif izin tinggal bagi orang asing sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun PMK.02/2022.

"Penyesuaian tarif izin tinggal terbaru itu telah berlaku sesuai Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi terkait pelaksanaan PMK tersebut tertanggal 15 April 2022 lalu," kata Kakanim Panogu HD Sitanggang kepada harianSIB.com, Senin (6/6/2022), di kantornya.

Panogu menjelaskan, sejak saat itu Kanim TBA telah melaksanakan penyesuaian tarif bagi setiap orang asing atau warga negara asing yang ingin mengurus maupun memperpanjang izin tinggal.

Menindaklanjuti penyesuaian tarif terbaru tersebut, lanjut Panogu, pihaknya telah melaksanakan sosialisasi. Di antaranya melalui media sosial, poster informasi tarif di kantor dan penyampaian langsung kepada perusahaan maupun penjamin orang asing untuk mengantisipasi kendala maupun permasalah yang dapat terjadi.[br]

“Kita juga telah mengirimkan surat dan softcopy kepada perusahaan - perusahaan. Salah satu contoh penerapan tarif izin tinggal adalah perpanjangan izin tinggal kunjungan," katanya.

Lebih lanjut dijelaskan Panogu, sesuai PP No. 28 Tahun 2019, setiap 30 hari perpanjangan dikenai tarif Rp500 Ribu. Namun setelah penyesuaian tarif, saat ini perpanjangan izin tinggal kunjungan adalah sebesar Rp2 juta per 60 hari. Dan untuk pembayaran juga saat ini hanya menggunakan mata uang rupiah atau single tarif.

"Untuk memastikan penerapan tarif terbaru itu, pada akhir pekan lalu tim dari Direktorat izin tinggal keimigrasian telah melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) terkait pelayanan izin tinggal dan sosialiasi penerapan biaya PNBP terbaru serta membahas seputar kendala dan permasalahan yang timbul terkait pelaksanaan tugas dan fungsi izin tinggal di Kanim TBA," katanya.

Sampai hari ini, lanjut Panogu, Kanim TBA sudah memberlakukan penyesuaian tarif terbaru bagi pemohon, yakni untuk salah satu orang asing yang memperpanjang izin tinggal kunjungan dan melakukan alih status. (*)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Martabe

Tingkatkan Literasi dan Etika Bermedia Sosial, Kanim TBA Gelar Sosialisasi Bagi ASN

Martabe

Imigrasi TBA Resmikan Lounge PMI di Pelabuhan Teluk Nibung Tanjungbalai

Martabe

Imigrasi Tanjungbalai Asahan Amankan 3 WNA Diduga Asal Bangladesh

Martabe

Komisi XIII DPR Dukung Kanim TBA Naik Kelas

Martabe

Kanim TBA Gelar Operasi Wirawaspada

Martabe

Kanim TBA Dukung Rencana Aksi Terpadu P4GN Lintas Instansi di Tanjungbalai