Pematangsiantar (SIB)
Selama 4 tahun, revisi RTRW Kota Pematangsiantar belum juga selesai. Hal ini dapat memengaruhi pengembangan, penataan pembangunan wilayah di daerah bisa melambat, akibat panduan perencanaan belum ditetapkan.
Pengamat Perencanaan Pembangunan Wilayah, Robert Tua Siregar PhD, Selasa (14/6) menjelaskan manfaat RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) adalah sebagai panduan terhadap perencanaan pengembangan, pembangunan di satu wilayah.
"RTRW merupakan salah satu panduan bagi pembangunan setiap wilayah, penataan wilayah yang ideal dapat terjadi jika berpijak pada aturan legal, bebas dari kepentingan dan ego sektoral serta berlandaskan pada hakekat dan tujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Siregar.
Jika konsep penataan ruang tak kunjung usai dikatakannya, pastilah salah satu pijakan perencanaan pembangunan tidak akan kuat atau tujuan pemanfaatan pembangunan bisa melenceng. "Selama 4 tahun rencana revisi RTRW Kota Pematangsiantar, sampai saat ini belum selesai. Karenanya, tidak ada satu panduan untuk semua rencana pengembangan pembangunan di daerah ini," sebut Siregar.[br]
Beberapa kasus yang sudah menimbulkan polemik terkait pemanfaatan ruang seperti peruntukan lahan, dilapangan sudah berlangsung kegiatan tetapi akibat masih mengacu pada RTRW sebelumnya tentu hal ini melanggar aturan bagi pembangunan. Akhirnya, menimbulkan kerugian daerah tertama dalam peningkatan investasi dan pengadaan lapangan pekerjaan.
Perlu disadari, dengan adanya RTRW yang permanen akan mendapat perlindungan hukum bagi para pengusaha yang ingin menanam investasi di satu daerah tertentu.
Secara terpisah, Kabag Tapem Kota Pematangsiantar Titonica Zendrato menjelaskan, terkait revisi RTRW Kota Pematangsiantar masih tahap pembahasan tapal batas dengan Kabupaten Simalungun. "Kami telah mengundang Pemkab Simalungun guna membicarakan tapal batas kedua wilayah dalam rencana pengajuan revisi RTRW Kota Pematangsiantar," kata Zendrato. (BR4/D8/a)