Nias Utara (hariansib.com)
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyurati Bupati Nias Utara (Nisut) Amizaro Waruwu untuk mengembalikan jabatan sejumlah pejabat administrator dan pengawas seperti semula. Pasalnya, pemberhentian mereka dinilai tidak sesuai ketentuan.
Pengembalian jabatan tersebut disampaikan KASN sebagai tindaklanjut pengaduan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPC PDIP Nisut tertanggal 3 Maret 2022 perihal keberatan atas mutasi PNS dan pelanggaran sistem merit/manajemen ASN yang dilakukan bupati pada Desember 2021.
Dalam surat rekomendasi KASN tertanggal 16 Juni 2022 dengan Nomor B-2141/JP.01/06/2022 tersebut, ditegaskan hasil penilaian Tim Penilai Kinerja Pegawai (TPKP) tingkat kabupaten, tidak sesuai ketentuan sebagaimana diamanatkan pada PP Nomor 30 Tahun 2019 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja dan Disiplin ASN.[br]
KASN juga menyebutkan, dalam melakukan penilai kinerja, pejabat administrator dan pengawas yang berpredikat kurang atau sangat kurang, mestinya diberi kesempatan selama 6 bulan untuk memperbaiki kinerjanya.
Untuk itu, KASN merekomendasikan Bupati Amizaro agar mengembalikan jabatan 27 pejabat administrator dan pengawas yang diberhentikan seperti semula atau setara sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi masing-masing.
Selain pengembalian jabatan, KASN juga meminta Amizaro meninjau ulang pengangkatan 5 staf Dinas Pendidikan Nisut yang diangkat menjadi camat. Yakni, Foeraera Zai, Camat Tuhemberua, Rubeno Gea,Camat Namohalu Esiwa, Yostinus Hulu, Camat Alasa, Sihasan Hulu, Camat Tugala Oyo dan Amosi Zondrato, Sekretaris pada Dinas Perpustakaan dan arsip, karena tidak sesuai ketentuan Pasal 54 ayat (1) PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Tidak hanya itu, Amizaro juga diminta meninjau kembali pemutasian Miliknia Hulu, seorang Guru SD Negeri No 075086 Lauru Fadoro yang dimutasi ke SD Negeri 078133 Harewakhe. Karena menurut KASN, yang bersangkutan dimutasi tanpa diberi penjelasan oleh bupati.[br]
Baca juga:
Ops Patuh Toba 2022 Hari Keempat, Personel Beri Teguran SimpatikDalam surat rekomendasi yang ditandatangani Ketua KASN Agus Pramusinto tersebut juga ditegaskan, rekomendasi tersebut akan menjadi dasar dan pertimbangan dalam penilaian pembinaan dan pelaksanaan manajemen kepegawaian di lingkungan Pemkab Nisut, serta menjadi dasar bagi KASN dalam penyampaian pemblokiran Nomor Identitas PNS (NIP) pada Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). (FZ)