Lubukpakam (SIB)
Seribuan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN 2 melakukan pengawalan di areal HGU No. 62 Penara (Afdeling 3 Kebun Tanjung Garbus) Kecamatan Tanjungmorawa, Senin (27/6). Aksi ini dilakukan menyusul rencana PN Lubuk Pakam kembali akan melakukan eksekusi dan konstatering (pencocokan objek perkara) dan memvalidasi lahan tersebut sesuai penetapan No.02 tertanggal 24 Maret 2022.
Menurut Kabag Hukum PTPN 2 Ganda Wiatmaja, ada beberapa poin krusial yang mendasari penolakan itu. Pertama, para penggugat yakni Rokani dkk, tidak bisa menunjukkan titik koordinat lahan yang mereka gugat, kecuali menyebutkan areal itu ada di lahan HGU Penara yang disebut sebagai eks lahan tembakau PTP IX.
Kedua, dari 464 Ha areal yang digugat atas nama kelompok tani atau masyarakat, 23 orang penggugat sudah menyatakan menarik gugatannya karena merasa memang tidak memiliki lahan di areal Penara. Dengan kenyataan itu, berarti penetapan PN Lubukpakam tanggal 24 Maret 2022, tidak bisa dilaksanakan atau cacat hukum.
"Karena itu maka seribuan karyawan kembali ke Penara untuk menolak upaya-upaya untuk menguasai lahan HGU oleh pihak lain dengan cara-cara manipulatif," jelas Ganda Wiatmaja.[br]
Sementara itu Penasehat Hukum PTPN 2 Julisman SH MH menyebutkan, dalam rapat koordinasi dengan pihak Polres Deliserdang, Jumat (24/6), hal itu sudah diungkapkan, bahwa rencana pencocokan objek perkara atau konstatering tidak bisa dilakukan. Namun pihak penggugat agaknya tetap bersikeras untuk tetap dilaksanakan.
MAFIA TANAH
Kuatnya desakan untuk segera mengeksekusi lahan HGU Nomor 62 kebun Penara, diduga karena adanya oknum-oknum mafia tanah yang ingin segera menguasai areal di sekitar Bandara Kuala Namu yang sangat strategis itu. Dengan berbagai cara para penggugat telah memenangkan gugatan di tingkat Mahkamah Agung, namun PTPN 2 telah mengajukan PK.
Namun pihak PTPN 2 tetap akan melawan aksi mafia tanah yang akan menguasi HGU.
"Ada ketidaksesuaian dalam diktum putusan Mahkamah Agung, ditambah terungkapnya pencatutan nama puluhan warga yang sama sekali tidak tahu menahu soal tanah kebun Penara. Namun nama mereka dimasukkan sebagai penggugat, setelah diiming-iming mendapat lahan seluas 2 hektare atau uang sebesar Rp 1,5 miliar," ujar Julisman.
Sejumlah warga yang akhirnya mencabut gugatannya mengungkapkan secara gamblang, bagaimana mereka dikendalikan pihak tertentu, dari mulai pengumpulan KTP dan KK sampai membuat penyerahan kuasa ketika gugatan atas lahan Penara sudah diputus Mahkamah Agung. Beberapa warga menolak dengan tegas membuat pengalihan kepemilikan lahan, yang sama sekali belum mereka dapatkan.[br]
Rahmad Kurniawan, Kasubag Humas PTPN 2 menambahkan bahwa segenap karyawan yang tergabung dalam SPP PTPN 2 akan tetap solid mempertahankan dan menjaga HGU aktif Nomor 62 afdeling 3 kebun Penara yang HGU nya berakhir hingga tahun 2028.
Hal yang sama diungkapkan Kabag Pemanfaatan dan Pengaman Aset Ridho Syahputra Manurung. Menurut Ridho, pihaknya akan komit untuk terus menjaga aset negara yang pengelolaannya dipercayakan ke PTPN 2 dari upaya pihak-pihak lain untuk menguasainya. (rel/R4/a)