Medan (SIB)
Sidang lanjutan dugaan korupsi di BTN Cabang Medan senilai Rp 39,5 miliar, dengan terdakwa oknum notaris EL kembali digelar di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/7).
Sidang yang dipimpin majelis hakim Immanuel Tarigan itu masih menghadirkan saksi Ferry Sonefille selaku pimpinan Cabang BTN Medan (2013-2015), penghubung PT KAYA dengan pejabat BTN Dayan Sutomo dan Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) Canakya Suman.
Dalam persidangan itu, Direktur PT KAYA Canakya Suman memberi kesaksian bahwa aliran dana dari kredit yang diterimanya dari BTN sebesar Rp 39,5 miliar digunakan sebagian untuk melunasi hutangnya kepada Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto di Bank Sumut. Padahal aliran kredit tersebut diterima Canakya Suman dengan menggunakan agunan 93 SHGB milik PT ACR yang ternyata masih berstatus agunan di Bank Sumut.
Perkara ini bermula ketika Canakya Suman berkenalan dengan analis kredit BTN Medan Aditya Nugroho. Canakya mengaku dirinya pertama kali dikenalkan kepada Aditya Nugroho oleh Dayan Sutomo. Selanjutnya, Canakya mengajukan permohonan kredit atas nama PT KAYA tapi dengan agunan milik PT ACR. Di perusahaan yang bergerak di bidang properti ini, Canakya sebagai Direktur.
Canakya mengungkap sebagian dana yang diterima PT KAYA dari BTN Kantor Cabang Medan digunakan untuk melunasi kredit PT ACR di Bank Sumut Cabang Tembung yang telah jatuh tempo.[br]
“Saya bayar Rp 13,4 miliar dari aliran kredit BTN untuk melunasi kredit PT ACR di Bank Sumut,” kata Canakya dalam kesaksiannya secara virtual pada sidang lanjutan dugaan korupsi di BTN Cabang Medan tersebut.
Canakya mengaku mengajukan kredit tersebut ke BTN untuk konstruksi pembangunan 151 unit rumah di Takafuna Residence. Ia mengajukan dengan menggunakan SHGB atas nama PT ACR yang masih menjadi agunan di Bank Sumut.
Menjelang akad, Canakya mengaku telah memberitahu Ferry melalui Aditya bahwa SHGB agunan masih di Bank Sumut.
Meski begitu, tetap digelar legal meeting pada 24 dan 27 Februari 2014. Penandatanganan akad kredit pada 27 Februari 2014, sedangkan pencairan kredit dilakukan pada 3 Maret 2014 sekaligus dua tahap dengan total mencapai Rp 20 miliar.
Sebelumnya, majelis hakim juga memeriksa Ferry Sonefille selaku pimpinan Cabang BTN Medan dan penghubung PT KAYA dengan pejabat BTN Dayan Sutomo. Perlu diketahui, Ferry Sonefille dan Canakya Suman juga telah berstatus tersangka di kasus ini. (A17/a)