Simalungun (SIB)
Pemkab Simalungun diminta untuk membentuk asuransi pertanian. Tujuannya, untuk menanggulangi kerugian petani jika terjadi gagal panen akibat bencana alam atau rusak diserang hama.
Hal tersebut dikatakan Ketua Kelompok Tani Juma Bolon Edwin ST, Minggu (17/7) di Saribudolok Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun.
"Hal demikian merupakan sistem pertanian modern untuk mengantisipasi resiko kerugian terhadap petani. Jadi sangat bagus untuk diterapkan kepada petani," katanya.
Menurutnya , untuk menjalankan program tersebut, Pemkab bekerjasama dengan pihak ketiga. Pemkab juga menyediakan anggaran dari APBD untuk keperluan subsidi klaim asuransi itu.[br]
"Jadi, kalau program itu sudah ada, maka petani akan membayar premi, misalnya Rp 50.000 tiap musim tanam. Setelah premi dibayarkan, maka dikeluarkan polis yang berlaku selama satu musim tanaman (3 atau 4 bulan)," terangnya.
Kalau terjadi gagal panen setelah diteliti atau ditinjau pihak yang menjalankan asuransi dalam satu musim tanam, tambahnya, maka petani akan mengklaim asuransi itu, misalnya senilai Rp 7 juta per hektare.
"Tapi, kalau tidak terjadi gagal panen, premi yang dibayar petani itu hangus. Jadi, melalui asuransi itu Pemkab bisa membantu petani jika mengalami kerugian akibat bencana alam atau serangan hama," ucapnya. (D5/d)