Rantauprapat (SIB)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu mengusulkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Bencana, ke DPRD untuk dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah.
Nota pengantar pembahasan Ranperda Penanggulangan Bencana dimaksud disampaikan Sekda M Yusuf Siagian mewakili Bupati Erik Adtrada Ritonga, pada sidang paripurna DPRD Labuhanbatu, Kamis (18/8), di Ruang Paripurna DPRD, Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat.
"Perda penanggulangan bencana sangatlah penting, mengingat Kabupaten Labuhanbatu sangat rentan dengan bencana longsor dan banjir kiriman," sebut Sekda.
Sekda menambahkan, dengan pentingnya Perda penanggulangan bencana, DPRD diharapkan melakukan pembahasan dengan baik, sehingga Ranperda yang diusulkan Pemkab Labuhanbatu ini dapat disahkan menjadi Perda dan dapat dilaksanakan.
Rapat paripurna DPRD itu dipimpin Ketua Hj Meika Riyanti Siregar, dihadiri para wakil ketua dan anggota-anggota DPRD Labuhanbatu, para asisten Setdakab, kepala dinas dan badan dan Kabag Hukum M Fahmi.
Sementara itu, Ketua DPRD Labuhanbatu Hj Meika menyampaikan DPRD segera membahas Ranperda tersebut untuk dapat disetujui bersama. (E5/a)