Tanjungbalai (SIB)
Sebanyak 889 warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tanjungbalai-Asahan memperoleh remisi HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Rabu (17/8).
Dari 889 warga binaan memperoleh remisi masa tahanan, 12 warga binaan dinyatakan bebas dan langsung dapat menghirup udara segar.
SK remisi disampaikan Plt Wali Kota Tanjungbalai H Waris Tholib saat menjadi Inspektur Upacara (Irup) di halaman LP Tanjungbalai yang dihadiri jajaran Forkopimda Tanjungbalai-Asahan.
H Waris dalam amanatnya menyampaikan pidato Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoli yang menyebutkan bahwa remisi merupakan hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana yang telah diatur secara legal formal dalam Pasal 14 (1) huruf i UU No 12 tahun 1995 tentang Permasyarakatan dan diatur dalam Permenkumham No 3 tahun 2018.
Kalapas Klas II B Tanjungbalai-Asahan Muda Husni memaparkan bahwa total keseluruhan yang mendapatkan remisi umum tahun 2022 sebanyak 889 orang.
"Adapun rinciannya yakni warga binaan yang mendapat remisi 1 bulan 45 orang, remisi 2 bulan 45 orang, remisi 3 bulan 448 orang, remisi 4 bulan 140 orang, remisi 5 bulan ada 166 orang serta terakhir warga binaan yang mendapat remisi 6 bulan sebanyak 45 orang,” ujar Muda Husni.
Turut hadir dalam upacara penyerahan SK Remisi Ketua DPRD Tengku Eswin, Danlanal Letkol Laut (P) Aan Prana Tuah Sebayang, mewakili Dandim 0208/AS Oleh Danramil 09/ TB Kapten Inf Hamlet Marpaung, Ketua PN Suryani Siregar, mewakili Danki Brimob Subden 3/B Ipda Leon Hutasoit, Kajari Rufina Ginting, Pj Sekdako Nurmalini Marpaung, Kakan Kemenag H. Al Ahyu, Kepala Bank BNI Yumadi H serta undangan lainnya. (BR05/f)