Tujuh Tahun Berperkara

Objek Tanah dan Bangunan Hasil Lelang dari PT BTPN Disita PN Tarutung untuk Dieksekusi

Redaksi - Sabtu, 29 Oktober 2022 19:33 WIB

Warning: getimagesize(https://hariansib.com/cdn/uploads/images/2022/10/_3658_Objek-Tanah-dan-Bangunan-Hasil-Lelang-dari-PT-BTPN-Disita-PN-Tarutung-untuk-Dieksekusi.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
(Foto SIB/Frans Simanjuntak)
BACAKAN : Jurusita PN Tarutung Lamsihar Sianturi membacakan berita acara sita eksekusi objek lelang sebidang tanah berikut bangunan di atasnya,  yang terletak di Desa Pasar Doloksanggul, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbaha

Humbahas (SIB)

Pengadilan Negeri (PN) Tarutung akan segera mengeksekusi sebidang tanah berikut bangunan di atasnya, dengan luas 73 M2, SHM No. 885 tanggal 7 September 2012, atas nama Hotmaria Marbun, di Desa Pasar Doloksanggul, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbanghasundutan (Humbahas) yang sudah dilelang oleh Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah Sumatera Utara, Kantor Pelayaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) Padangsidempuan, pada 23 Juni 2015 lalu.

Hal itu terungkap setelah pihak PN Tarutung melaksanakan konstatering (pencocokan) terhadap harta yang menjadi objek lelang/objek eksekusi yang dilakukan oleh jurusita PN Tarutung, Kamis (27/10).

Dengan pengawalan sejumlah aparat kepolisian, jurusita PN Tarutung, Lamsihar Sianturi membacakan berita acara konstatering (pencocokan) dengan nomor 2 eks/risalah lelang/148/2015.

Dalam berita acara itu, Lamsihar mengatakan, dirinya atas perintah Ketua PN Tarutung dalam penetapan Ketua PN Tarutung tertanggal 1 Agustus 2022, nomor 2 eks/2021/risalah lelang/148/20215, serta surat penunjukan dari Panitera PN Tarutung tertanggal 1 Agustus 2022, untuk menjalankan pekerjaan itu agar termohon eksekusi mematuhi risalah lelang nomor 148/2015 yang dilakukan oleh KPKLN Padang Sidempuan tanggal 23 Juni 2015 antara Jamotan Simamora, warga Matiti, Desa Hutabagasan, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas sebagai pemohon eksekusi dengan lawan Hotmaria Marbun, bertempat tinggal di Pasar Kelurahan Pasar Doloksanggul, Kecamatan Doloksanggul sebagai termohon eksekusi.

Setelah membacakan berita acara pencocokan itu, jurusita PN Tarutung didampingi para kuasa pemohon eksekusi dan kuasa termohon eksekusi beserta saksi-saksi memasuki objek eksekusi untuk memeriksa kondisi objek lelang.

Seluruh tahapan pencocokan berjalan dengan aman dan lancar dan tidak ada perlawanan yang dilakukan oleh pihak termohon eksekusi.

Sehingga jurusita PN Tarutung langsung membacakan berita acara sita eksekusi nomor 2 eks/2021/risalah lelang/148/2015.

Dengan demikian, dalam waktu dekat ini pihak PN Tarutung akan segera mengeksekusi objek lelang tersebut.

Menanggapi hal itu, Pengacara Jamotan Simamora (pemohon eksekusi), Banggas Hotma Okinawa Siregar SH MH kepada wartawan mengatakan, awal mula sita eksekusi itu terjadi ketika ada lelang dari PT Bank Tabungan Pensiun Nasional (BTPN) Tbk Kantor Cabang Balige.

Pada saat itu, kliennya mengikuti lelang itu dan dinyatakan sebagai pemenang sesuai dengan hasil risalah lelang dengan harga pembelian Rp312.500.000.

Namun setelah kliennya dinyatakan sebagai pemenang, pihak termohon merasa tidak terima dan melakukan gugatan ke PN Tarutung atas dugaan pemalsuan tanda tangan atas pinjaman yang dilakukan oleh termohon.

Selain itu, kata dia, pihak termohon juga melaporkan kasus itu ke Polres Humbahas.

Tapi faktanya sampai 2021 setelah akhir putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung mereka dimenangkan atas permohonan penundaan eksekusi dan lelang itu, mereka juga terima.

“Di tahun 2021 setelah kita memohonkan (eksekusi) tetap tidak terjadi. Mereka (termohon) menyatakan untuk putusan PK. Ternyata upaya hukum putusan PK kita lanjutkan kembali dan dinyatakan kami pemenang. Atas putusan PK itu, kami kembali bermohon ke pengadilan untuk menjalankan eksekusinya. Dan cerita yang terakhir, kami bermohon di pengadilan, Ketua pengadilan Tarutung untuk melaksanakan eksekusi daripada putusan dan permohonan lelang. Itulah yang terjadi untuk hari ini mencek objek sengketa,” kata Banggas.

Lebih lanjut dia menyampaikan, pencocokan objek eksekusi itu terbilang aman dan lancar, sehingga dia menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak khususnya pihak termohon yang sangat koperatif untuk menjalankan putusan hukum itu.

Dan hal sama juga diharapkan sampai pada hari H eksekusi juga berjalan aman dan lancar.

“Ya sudah lah, mungkin ini adalah yang terbaik di para pihak. Kalau kami dari pengacara hanya mencoba menjalankan upaya hukumnya. Tetapi di para pihak, kami mohon saling berdamai,” pungkasnya.

Sementara itu, pengacara termohon, Ando Sirait kepada wartawan mengatakan, dalam kasus itu tidak ada lagi upaya hukum dapat mereka lakukan, sehingga mereka harus mematuhinya dan menjalankan putusan tersebut.

“Karena memang tidak ada lagi upaya hukum, ya memang sudah harus dilaksanakan eksekusi ini. Artinya karena ini memang resmi, kita harus ikuti. Karena memang begitulah seharusnya,” ucapnya. (BR7/c)

Sumber
: Koran SIB

Tag:

Berita Terkait

Martabe

PN Mandailing Natal Lanjutkan Eksekusi Tanah Hasil Lelang di Mompang Julu, Termohon Ajukan Keberatan

Martabe

Ketua Aprindo Dairi Sesalkan Pinca BRI Sidikalang Ancam Sita dan Lelang Agunan Pelaku UMKM

Martabe

Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Barang Tegahan Senilai Rp 380 Juta Lebih

Martabe

4 dari 7 Peserta Uji Kompetensi Jabatan Inspektur Kota Medan, Lolos ke Seleksi Berikutnya

Martabe

Pansel Tetapkan 6 ASN Lolos Administrasi Seleksi Jabatan Sekda Simalungun

Martabe

Hingga Hari Keempat, Belum Ada ASN yang Daftar Seleksi Lelang Jabatan Sekda Simalungun