Tanjungbalai (harianSIB.com)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai menyosialisasikan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) tentang tahapan Pemilu tahun 2024, di Raja Bahagia Resto Tanjungbalai, Senin (14/11/2022).
Peserta sosialisasi SIAKBA yaitu masyarakat umum, di antaranya tokoh agama, ormas, OKP, insan pers dan pegiat media sosial (medsos) dan pemantau pemilu.
"Kegiatan ini untuk pemenuhan informasi terkait tahapan pemilu dan sistem pendaftaran bagi anggota KPU dan badan ad hoc, harus melalui aplikasi SIAKBA," kata Gustan Pasaribu, Komisioner KPU Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) sebagai pemateri dalam sosialisasi tersebut.
Dikatakannya, masyarakat mempunyai hak sebagai pemilih serta hak sebagai penyelenggara pemilu, di mana terdapat beberapa badan ad hoc yang dapat diisi nantinya.
Oleh karena itu, kata Gustan, KPU Tanjungbalai melakukan sosialiasi pengenalan aplikasi SIAKBA bagi masyarakat untuk pemahaman penggunaan aplikasi SIAKBA saat mendaftar sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga tingkat Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS).
"Sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berperan dalam badan ad hoc yang beberapa waktu dekat ini dilakukan perekrutan. Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk menyukseskan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024," katanya. (*)