Rantauprapat (SIB)
Pemkab Labuhanbatu sedang merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2015-2035.
Bupati Labuhanbatu diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra, Sarimpunan Ritonga, memimpin rapat pembahasan revisi RTRW dimaksud, Kamis (17/11), di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati, Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat.
"Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu sedang melaksanakan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penata Ruangan," sebut Sarimpunan.
Dia menjelaskan, hal tersebut memberikan kesempatan ke pemerintah daerah untuk melakukan peninjauan kembali terhadap RTRW, termasuk RTRW Kabupaten Labuhanbatu.
"Jadi, kepada para undangan agar benar-benar mengikuti rapat ini dan diharapkan dapat memberi saran dan juga masukan terkait revisi RTRW Kabupaten Labuhanbatu. Berikan sumbangsih saran dan masukan untuk dimasukan di RTRW hasil revisi," ujarnya. (E5/a)