Pematangsiantar (SIB)
Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pematangsiantar Zu'karnain SH MHum mengatakan, masyarakat wajib menjaga tanahnya terutama batas tanahnya, menjaga kesuburan tanah, untuk menghindari sengketa tanah atau selisih batas tanah.
Hal itu dikatakannya kepada SIB, akhir pekan lalu, di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pematangsiantar, Jalan Dahlia Pematangsiantar.
Disebutkannya, pada Desember 2022 ini telah menyelesaikan 100 persen sertifikat tanah, sebanyak 2.000 bidang tanah.
Diharapkannya, masyarakat yang akan mengambil sertifikat tanah, wajib membawa alas hak yang asli, seperti surat waris, surat penyerahan hak/ganti rugi, membayar BPHTB dan lainnya.
Serta, semua surat asli, yang ada pada masyarakat, terkait dengan pengurusan sertifikat tanah ditarik BPN.
Namun, saat ini yang menjadi kendala dalam pengurusan sertifkat tanah adalah surat waris, batas tanah yang tidak jelas, BPHTB dan lainnya.
Diharapkan kepada masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah ke BPN harus dengan alas hak yang lengkap, untuk mempercepat dan memperlancar proses pengurusan sertifikat.
Dengan adanya sertifikat akan semakin men jamin kepastian haknya.
Di Tahun 2023, BPN masih melanjutkan program Pendaftaran Tanah Sistimatis lengkap (PTSL).
Sehingga diharapkan kepada masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut, agar seluruh tanah milik masyarakat sudah terdaftar.
Mengingat program PTSL merupakan program strategis nasional.
Kepada aparat kelurahan dan kecamatan diharapkan untuk membantu dan mempermudah masyarakat untuk mendapatkan bukti penguasaan fisik dan juga membantu menunjukkan tanah-tanah yang bersertifikat. (D3/f)