Nias (harianSIB.com)
AN (38), DPO kasus pencabulan anak di bawah umur di Somambawa, hingga saat ini belum ditangkap. Diketahui AN eksis di media sosial (medsos).
Duhu Asa Ndruru, orang tua korban, Rabu (28/12/2022), mengatakan, AN dilaporkan ke polisi pada 8 September 2022, atas perbuatan cabul terhadap putrinya JPN. Namun, sampai saat ini polisi belum berhasil menangkap pelaku.
"Besar harapan kami AN segera ditangkap, karena sering menakut-nakuti kami saat bekerja di kebun dengan membawa parang agar laporan pengaduan kami segera dicabut," kata Duhu Asa.
Duhu Asa menilai pelaku cabul anaknya itu tidak ada takutnya. Hal ini terlihat eksisnya pelaku di media sosial di meski statusnya DPO (daftar pencarian orang).
"Kami sangat resah. Kami tidak bisa bekerja ke kebun untuk mencari nafkah. Mohon kepada penegak hukum supaya pelaku segera diamankan," harap Duhu Asa, yang mengaku keluarga miskin tinggal di gubuk papan yang rapuh.
Sementara itu, Kapolres Nias Selatan melalui Kasat Reskrim AKP Fredy Siagian, yang dikonfirmasi mengatakan pelaku belum ditangkap karena belum tahu keberadaannya.
"Minggu lalu kita sudah turun mencari," katanya. (A20)