Tebingtinggi (
harianSIB.com)Gugatan perlawanan warga Lingkungan 2 Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Tebingtinggi, terhadap PT Inti Dian Dewala (IDW), menjadi perhatian serius Ketua DPRD Tebingtinggi Basyaruddin Nasution.Perkara perdata No 41/Pdt.6/2022/PN.Tbt tersebut, saat ini menunggu putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi."Proses persidangan atas gugatan tersebut bersama para pihak lainnya termasuk Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Tebingtinggi akan saya pantau," kata Basyaruddin Nasution kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).Dijelaskan Basyaruddin, gugatan warga tersebut untuk memastikan keabsahan dan legalitas lahan yang dikuasi warga. Untuk itu, kata dia, PN Tebingtinggi harus menunjukkan transparansi, sehingga tidak ada pihak-pihak bermain di balik layar."Semua harus transparan, jangan ada pihak-pihak yang bermain dengan perkara ini. Saya yakin Hakim PN Tebingtinggi mampu untuk lebih obyektif melakukan penilaian, membuat putusan dengan sesuai fakta-fakta hukum ataupun fakta-fakta yang didapat dalam persidangan," kata Basyaruddin.Informasi yang diperoleh, gugatan tersebut dilakukan Joy Sanjaya Haloho, sebagai bentuk perlawanan dilakukannya konstaatering dan upaya eksekusi oleh PN Tebingtinggi atas permintaan oknum yang mengaku dari PT Inti Dian Dewala berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Nomor: 3685/k/Pdt/1996.Di mana, lokasi perkara (tanah yang diancam eksekusi) sudah dimiliki sekitar 90 Kepala Keluarga (KK).Sementara itu, Humas PN Tebingtinggi, Tegen Maharaja kepada harianSIB.com melalui pesan singkat membenarkan adanya perkara Perdata No 41/Pdt.6/2022/PN.Tbt. Sesuai jadwal, Kamis (16/2/2023), persidangan untuk putusan."Persidangan dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB," katanya.