Karo (SIB)
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Moderamen Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) tentang pelaksanaan pendaftaran tanah, asistensi pencegahan dan penanganan permasalahan pertanahan aset GBKP.
Penandatanganan Nota Kesepahaman itu dilakukan Ketua Umum Moderamen GBKP Pdt Krismas Imanta Barus MTh LM bersama Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto di Jakarta pada Agustus 2022 lalu. Hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan penandatangan nota kesepahaman bersama Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Askani SH MH, Rabu (1/3) di Ruang Bhumi Bhakti Kanwil BPN Provinsi Sumut, Medan
Menurut Biro Hukum Moderamen GBKP, Netral Sitepu yang dikonfirmasi SIB, Rabu (1/3) melalui WhatsApp menyampaikan, tujuan penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilakukan terkait tentang pelaksanaan pendaftaran tanah, asistensi pencegahan dan penanganan permasalahan pertanahan aset GBKP.
"Ruang lingkup nota kesepahaman tersebut meliputi pendaftaran tanah pertama kali dan pemeliharaan data tanah," ungkapnya.
Turut hadir menyaksikan penandatanganan itu, Sekretaris Umum Moderamen, Pdt Yunus Bangun MTh, Bendahara Pt Mulia Peranginangin, Harapenta Sembiring dan pejabat administrator Kanwil BPN Sumut. (B4/BR2/d)