Karo (
harianSIB.com)Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo menetapkan dan menyetujui 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada rapat paripurna di Kantor DPRD Karo, Senin (10/4/2023).Tiga Ranperda yang disetujui tersebut yakni, Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika/Prekursor Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, serta Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Malem.Bupati Karo Cory S Sebayang menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kabupaten Karo atas disahkannya ketiga perda tersebut."Kita patut bersyukur akhirnya seluruh anggota DPRD Karo secara bulat menyetujui 3 ranperda untuk ditetapkan menjadi perda. Kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda Kabupaten Karo," katanya. (*)