Warga Mbalmbal Petarum Desak Pemkab Karo Segera Fungsikan Pengembalaan Umum di Nodi

Redaksi - Rabu, 19 April 2023 19:47 WIB
Foto/SIB/Sonry Purba
FOTO BERSAMA :Warga Mbal-Mbal Petarum, Kecamatan Lau Baleng foto bersama di Kabanjahe, Sabtu (15/4) desak Pemkab Karo untuk memfungsikan Penggembalaan Nodi.

Karo (SIB)

Warga Mbalmbal Petarum, Kecamatan Lau Baleng desak Pemkab Karo segera memfungsikan Penggembalaan Nodi. Kawasan tersebut kiranya diupayakan menjadi aset, sesuai aturan yang berlaku atas penetapan luas 682 hektar sesuai Perda nomor 03 tahun 2021.Dan segera proses ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karo untuk menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dan menjadi asset milik Pemkab Karo tentang Penetapan Luas Tanah seluas 682 HA atas Perda nomor 03 tahun 2021.

Pasalnya, dengan penetapan SHM dan aset milik Pemkab Karo atas Penggembalaan Umum seluas 682 HA dapat dikelola dengan baik atas berbagai ternak hewan.

Disamping itu, dengan ditetapkan menjadi SHM di kawasan tersebut tentu kedepan Pemkab Karo dapat mengajukan bantuan ke Pemerintah Pusat untuk pengajuan jumlah ternak hewan yang lebih banyak lagi, dengan sasaran peningkatan kesejahteraan peternak yang lebih baik lagi. Sehingga tidak dapat lagi dialih fungsikan menjadi lahan pertanian.

Harapan itu disampaikan sejumlah warga Desa Mbalmbal Petarum dan Putra Desa Mbalmbal Petarum masing-masing Sabar Peranginangin, Amien Ginting, Asmadi Sembiring, Edison Tarigan, Dasar Perangin-angin, Samudra Perangin-angin, Dedy Putra Supryanto Sembiring, Lesman Sembiring di Kabanjahe, Sabtu (15/4).

Menurut Sabar Peranginangin termasuk sebagai putera Desa Mbalmbal Petarum dan pernah menjabat sebagai Camat Lau Baleng pada tahun1993- 1996 penggarapan lahan di kawasan tersebut tidak ada.

Dia menyebutkan, pernah ada warga yang mencoba menggarap tapi setelah diberikan penjelasan para penggarap membuat pernyataan untuk tidak melakukan penggarapan lagi.Karena itu, katanya, dengan ditetapkan menjadi Perda No 3 Tahun 2021 menjadi penggembalaan umum di Mbalmbal Nodi, patut disyukuri berbagai pihak dan elemen masyarakat setempat. Karena itu, katanya hal ini harus difungsikan untuk penggembalaan ternak.

Disinggung sejumlah berbagai kelompok menginginkan dari penetapan areal Penggembalaan Nodi agar dibuatkan juga arael pertanian, menurut Sabar Peranginangin, silahkan saja melakukan perjuangan untuk disampaikan dan diteruskan ke lembaga yang berkompeten yang menanganinya ."Ini demokrasi. Silahkan tempuh ke kompeten yang menanganinya," ungkapnya.

Disisi lain Sabar Peranginangin mengharapkan Pemkab Karo untuk berupaya mencarikan lahan bagi warga untuk areal pertanian tapi di luar kawasan Mbalmbal Nodi.

Hal senada disampaikan Amien Ginting, pihaknya mendukung Pemkab Karo atas penerbitan Perda tentang Penggembalaan Nodi. Karena Penggembalaan Nodi ini, banyak warga berhasil menyekolahkan anaknya ke tingkat yang lebih baik.

"Pada umumnya, kami turun-temurun berada di kawasan Nodi. Sehingga sejak tahun 1973 bahwa Mbalmbal Nodi dari dulu sampai sekarang, adalah penggembalan ternak hewan," katanya.

Menurutnya, adanya penggarapan Mbalmbal Nodi yang dijadikan lahan pertanian itu berasal dari warga luar di desanya.[br]

Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan dari berbagai sumber sebelum terbitnya Perda Kabupaten Karo nomor 03 tahun 2021 tentang penggembalaan nodi Bupati Karo telah menerbitkan surat keputusan yang ditanda tangani Ingan Manik selaku plt Sekretaris daerah 6 Maret 1973 menindak lanjuti surat Asisten Wedana Kecamatan Mardingding ditanda tangani Pangkat SM nomor 1475/6 tanggal 20 Nopember 1972 atas permohonan Pinta Sembiring, mewakili warga Desa Mbalmbal Petarum untuk areal penggembalaan ternak.

Adapun batas batas disebutkan sebelah timur Deleng Abuabu, Bukit Peken pa Sampit dan Bukit Deleng Pitu.

Sebelah Barat dengan Bukit (deleng) Pola dan Bukit (deleng) Rajawali.

Sebelah Utara dengan Bukit Aluren Bungke dan Kopintu Gerbang sedangkan sebelah Selatan dengan kawasan hutan cadangan. (BR2/a)

Sumber
: Koran SIB

Tag:

Berita Terkait

Martabe

SHP Terbit dalam Tiga Pekan, Kuasa Hukum Pertanyakan Proses Sertifikasi Pemkab Karo

Martabe

Bupati Karo Tinjau Korban Kebakaran di Desa Lingga

Martabe

Bupati Karo dan Menteri Perdagangan RI Sepakat Perkuat Perdagangan Daerah, Dorong Produk Unggulan Karo

Martabe

Bupati Karo Dukung Penegakan Hukum dan Komitmen Perlindungan Aset Daerah

Martabe

Pemkab Karo Koordinasikan Pemulangan Serayan GBKP Lingga Julu yang Terdampak Cuaca Ekstrem di Pandan

Martabe

Pemkab Karo dan Tanoto Foundation Luncurkan Aplikasi Sistem Informasi Pengawas Sekolah