Tapanuli Utara (
harianSIB.com)Sebanyak 26 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut mendapatkan remisi khusus (RK) Idul Fitri 1444 H Tahun 2023, Sabtu (22/4/2023).Remisi khusus merupakan remisi yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana yang bersangkutan.Remisi diberikan bagi narapidana dan anak yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan yakni, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan di Rutan dengan baik, telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan memenuhi syarat lainnya.Penyerahan remisi itu dilaksanakan pihak Rutan Tarutung di lapangan Rutan.Kegiatan diawali dengan melaksanakan Salat Idul Fitri dan dilanjutkan dengan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia pada pemberian remisi khusus pada peringatan Hari Raya Idul Fitri 1444 H tahun 2023 oleh Kepala Rutan Kelas II B Tarutung, Ismet Sitorus.Selanjutnya, pembacaan SK Remisi serta penyerahan remisi khusus Idul Fitri 1444 H kepada narapidana secara simbolis.Narapidana yang mendapat remisi khusus (RK) sebanyak 26 orang dengan besaran remisi sebagai berikut: 6 orang mendapatkan remisi 15 hari, 18 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 2 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari.Kegiatan dilanjutkan dengan ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri dari pegawai dan WBP.Kepala Rutan Kelas II B Tarutung, Ismet Sitorus menyampaikan, melalui pemberian remisi khusus ini dapat memberikan motivasi dan semangat bagi narapidana untuk lebih baik lagi, serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan."Kemudian menjadi insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa, " imbaunya. (F3).