Simalungun (SIB)
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Simalungun akan turun ke PTPN IV Sidamanik untuk meminta klarifikasi, terkait upah kerja Buruh Harian Lepas (BHL) petik daun teh.
Hal itu dikatakan Kepala Disnaker Simalungun Riando Parlindungan Purba didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial Fincer Ambarita kepada wartawan, Selasa (11/7), menanggapi berita SIB berjudul BHL harapkan Disnaker turun bahas kesejahteraan BHL PTPN IV Sidamanik.
"Kami akan turun ke PTPN IV Sidamanik untuk mengklarifikasi upah kerja BHL. Gaji sesuai UMK apapun status hubungan kerjanya, mau BHL, kontrak, borongan ataupun karyawan," ujar Riando, seperti dilansir dari harianSIB.com.
Sebagaimana diketahui, sejumlah BHL petik daun teh PTPN IV Sidamanik mengaku sehari-hari bekerja dengan upah yang sangat jauh dari UMK (upah minimum kabupaten/kota).
Bahkan, kata buruh tersebut, ibarat kuli yang tak dipedulikan. Padahal, kalau tidak ada buruh mungkin PTPN IV Unit Teh Sidamanik tidak akan beroperasi.
Masih kata buruh yang tidak mau disebutkan namanya itu, lebih dari puluhan tahun bekerja sebagai buruh petik daun teh di PTPN sama sekali tak pernah ada perhatian.
Dalam sebulan, hanya bisa dapat upah maksimal Rp 900.000. Padahal, bekerja setiap hari mulai dari pukul 07.00 sampai 18.00 WIB.
Sementara itu, menurut informasi diperoleh Kepala Disnaker Riando Purba dan Fincer Ambarita bahwa upah BHL PTPN IV Sidamanik ditangani oleh pihak ketiga yang disebut vendor.
"Nah, kita akan telusuri apakah vendor souci atau vendor yang lain. Kami segera turun ke PTPN IV untuk mengklarifikasi ini," ujar mereka.
Dijelaskan juga bahwa BHL yang dipekerjakan maksimal 40 jam per minggu atau 8 jam per hari merupakan standar UMK. Hal itu sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
"UMK Simalungun kini sudah Rp 2.800.016. ini sudah berlaku sejak awal tahun 2023. Pada tahun 2022 lalu, UMK Simalungun Rp 2.614.165. Jadi, ada kenaikan," imbuhnya.
Terpisah, Manajer PTPN IV Sidamanik Hwin ketika dikonfirmasi wartawan sebelumnya mengatakan, kalau BHL upahnya berdasarkan hasil yang dicapai. (SS13/r)