UMK Simalungun Rp 2,8 Juta, Disnaker akan Klarifikasi Upah Kerja BHL PTPN IV Sidamanik

Redaksi - Rabu, 12 Juli 2023 19:01 WIB
Foto: harianSIB.com/Jheslin M Girsang
Kepala Disnaker Simalungun Riando Parlindungan Purba (kanan) didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial Fincer Ambarita. 

Simalungun (SIB)

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Simalungun akan turun ke PTPN IV Sidamanik untuk meminta klarifikasi, terkait upah kerja Buruh Harian Lepas (BHL) petik daun teh.

Hal itu dikatakan Kepala Disnaker Simalungun Riando Parlindungan Purba didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial Fincer Ambarita kepada wartawan, Selasa (11/7), menanggapi berita SIB berjudul BHL harapkan Disnaker turun bahas kesejahteraan BHL PTPN IV Sidamanik.

"Kami akan turun ke PTPN IV Sidamanik untuk mengklarifikasi upah kerja BHL. Gaji sesuai UMK apapun status hubungan kerjanya, mau BHL, kontrak, borongan ataupun karyawan," ujar Riando, seperti dilansir dari harianSIB.com.

Sebagaimana diketahui, sejumlah BHL petik daun teh PTPN IV Sidamanik mengaku sehari-hari bekerja dengan upah yang sangat jauh dari UMK (upah minimum kabupaten/kota).

Bahkan, kata buruh tersebut, ibarat kuli yang tak dipedulikan. Padahal, kalau tidak ada buruh mungkin PTPN IV Unit Teh Sidamanik tidak akan beroperasi.

Masih kata buruh yang tidak mau disebutkan namanya itu, lebih dari puluhan tahun bekerja sebagai buruh petik daun teh di PTPN sama sekali tak pernah ada perhatian.

Dalam sebulan, hanya bisa dapat upah maksimal Rp 900.000. Padahal, bekerja setiap hari mulai dari pukul 07.00 sampai 18.00 WIB.

Sementara itu, menurut informasi diperoleh Kepala Disnaker Riando Purba dan Fincer Ambarita bahwa upah BHL PTPN IV Sidamanik ditangani oleh pihak ketiga yang disebut vendor.

"Nah, kita akan telusuri apakah vendor souci atau vendor yang lain. Kami segera turun ke PTPN IV untuk mengklarifikasi ini," ujar mereka.

Dijelaskan juga bahwa BHL yang dipekerjakan maksimal 40 jam per minggu atau 8 jam per hari merupakan standar UMK. Hal itu sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

"UMK Simalungun kini sudah Rp 2.800.016. ini sudah berlaku sejak awal tahun 2023. Pada tahun 2022 lalu, UMK Simalungun Rp 2.614.165. Jadi, ada kenaikan," imbuhnya.

Terpisah, Manajer PTPN IV Sidamanik Hwin ketika dikonfirmasi wartawan sebelumnya mengatakan, kalau BHL upahnya berdasarkan hasil yang dicapai. (SS13/r)

Sumber
: Koran SIB

Tag:

Berita Terkait

Martabe

Ancaman PHK Massal Mengintai Sumut Usai Pencabutan Izin Sejumlah Perusahaan

Martabe

THR Wajib Dibayarkan Maksimal H-7 Lebaran, Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan

Martabe

UMK Simalungun 2026 Rp3,35 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari

Martabe

Tipu Korban Pakai Name Tag Kemendikbud, Pensiunan Disnakertrans Dibui 2 Tahun 3 Bulan

Martabe

Pemerintah Anggarkan Rp.350 Miliar Setahun Untuk Program UHC

Martabe

Warga Langkat Wafat Diduga Dianiaya di Kamboja, Veronika Sitanggang Harap Negara Fasilitasi Penjemputan Jasad