Simalungun (SIB)Delapan fraksi di DPRD Simalungun menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran (TA) 2022 untuk disahkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).Persetujuan tersebut dibacakan masing-masing perwakilan fraksi pada rapat paripurna, dipimpin Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani didampingi unsur Wakil Ketua Samrin Girsang, Elias Barus dan Sastra Joyo Sirait , Senin (31/7).Hadir saat rapat paripurna Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga, Sekretaris Daerah Esron Sinaga beserta para pimpinan organisasi perangkat daerah.Selain setuju dan menerima, setiap fraksi memberikan pendapat tentang laporan pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemkab Simalungun.Pembacaan pendapat fraksi diawali dari fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya Jon Redikalmen Sidauruk disusul PDI oleh Jasser Gultom, Demokrat dibacakan Johanes Sipayung, Fraksi Gerindra dibacakan Erwin Parulian Saragih, NasDem dibacakan Tumpak Silitonga, Hanura dibacakan Suriawan, Perindo dibacakan Agus Irawan Sinaga dan Fraksi Persatuan Amanat Pembangunan dibacakan Hendra Sukmana Sinaga.Fraksi Partai PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Jasser Gultom dalam pendapat fraksinya meminta, Pemkab Simalungun menindaklanjuti saluran irigasi induk Tigabalata Ujung Raja Kelurahan Tigabalata yang ambruk, padahal baru selesai di bangun Desember 2022 yang lalu.Kami minta Pemkab memanggil rekanan yang membangun saluran irigasi untuk bertanggungjawab memperbaiki, mengingat bangunan ini mengairi ratusan hektare sawah,” sebut Jasser.Sementara itu, Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga dalam sambutan menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota dewan atas saran, pendapat dan masukan yang disampaikan.Ranperda yang baru mendapat persetujuan dari dewan akan mreka sampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk mendapatkan evaluasi, agar dapat ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Simalungun, ujar Bupati. (D4/r)