483 Warga Binaan Rutan Kabanjahe Mendapat Remisi

Redaksi - Kamis, 17 Agustus 2023 15:11 WIB
Foto dok/Humas Rutan
REMISI: Ketua PN Kabanjahe Nasri memberikan remisi secara simbolis kepada perwakilan Warga Binaan Rutan Kabanjahe yang mendapat remisi, Kamis (17/8/2023)

Karo (harianSIB.com)

Sebanyak 483 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Kabanjahe mendapatkan remisi umum pada peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kamis (17/8/2023).

Pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Karo Cory Sriwaty yang diwakili oleh Ketua PN Kabanjahe Nasri SH MH yang bertindak sebagai inspektur disaksikan Wakil Bupati, Theopilus Ginting, Wakapolres Tanah Karo Kompol Aron Siahaan, Dandim Tanah Karo, Letkol Inf Benny Angga, Kajari Karo Tri Sutrisno SH MH Ketua DPRD Tanah Karo, Danyon 125 Simbisa, Kepala BNNK Karo dan Camat Kabanjahe.

Bupati Karo menyampaikan bahwa kemerdekaan adalah milik segenap lapisan masyarakat, termasuk warga binaan Rutan.

"Karena itu, setiap 17 Agustus, pemerintah memberikan apresiasi kepada warga binaan yang disiplin mengikuti program binaan dan telah memenuhi syarat substantif serta administratif sesuai perundang-undangan yang berlaku," ujarnya

Bupati berharap remisi yang diberikan kepada warga binaan bisa menjadi motivasi untuk berperilaku baik dan dapat mengambil hikmah saat menjalani masa pidana sebagai proses untuk menjadi manusia yang lebih baik daripada sebelumnya.

“Selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi, jadilah pribadi yang baik dan tidak mengulangi lagi kesalahan,” harap Bupati.

Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Kabanjahe melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Sastra Barus menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan agenda rutin tahunan, dimana warga binaan mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi setiap tanggal 17 Agustus.

Secara rinci disampaikan Sastra bahwa sebanyak 483 orang warga binaan Rutan Kabanjahe mendapatkan remisi. Sementara 29 orang diantaranya langsung bebas.

"Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi", kata Sastra Barus.

Disebutkan, syarat administratif narapidana yang bersangkutan sudah divonis, atau mendapat kekuatan hukum tetap, serta sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan masa pidana untuk kasus pidana umum,"kata Barus. (*)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Martabe

Diguyur Gerimis, Upacara HUT ke-78 Kemerdekaan RI di Kecamatan Bandar Berjalan Sukses

Martabe

15 Klub Berlaga di Turnamen Futsal RS Nur’aini dan Polres Labusel Cup

Martabe

Upacara Peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 di Humbahas Berjalan Hikmat dan Lancar

Martabe

Bupati Dairi Pimpin Upacara HUT ke-78 Kemerdekaan RI

Martabe

Wali Kota Tanjungbalai Ramah Tamah Dengan Veteran, Paskibra, Forkopimda dan OPD

Martabe

Upacara Peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI di Deliserdang Hikmat