Simalungun (
harianSIB.com) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menggelar sosialisasi penciptaan dan penggunaan arsip dinamis, di Balei Harungguan Djabanten Damanik, Pamatangraya, Senin (18/9/2023). Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Perpustakaan dan Arsip tersebut, berlangsung 2 hari dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Esron Sinaga. Peserta sosialisasi sebanyak 140 orang dari unsur Sub Bagian Tata Usaha dan Pengelola Arsip pada setiap perangkat daerah dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah). Pidato Bupati Simalungun dibacakan Esron Sinaga mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan PP Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2009 merupakan lompatan besar bagi dunia kearsipan di Indonesia. Undang-undang tersebut dinilai memberikan kesan komprehensif untuk dapat mendorong agar komponen bangsa mulai dari birokrasi, organisasi politik dan ormas sampai masyarakat luas dapat menghargai bidang kearsipan yang selama ini dipandang sebelah mata. "Kegiatan ini sebagai media yang strategis untuk memasyarakatkan kearsipan di bawah payung hukum UU Nomor: 43 Tahun 2023 dan PP Nomor: 28 Tahun 2012," kata Esron. Para peserta diminta mengikuti sosialisasi dengan serius. Diharapkan ke depan mampu menata arsip serta mengaplikasikannya di lingkungan kerja masing-masing dan selanjutnya menyerahkan arsip statis ke lembaga kearsipan. Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip, Afdoli melaporkan, kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan dan kemampuan dalam pengelolaan arsip serta menciptakan sumber daya manusia yang kompetensi di bidang kearsipan. "Kegiatan ini juga bertujuan agar terkelolanya arsip dengan baik bagi perangkat daerah dan BUMD di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Simalungun" pungkasnya. (*)