Satlantas Polres Pematang Siantar Limpahkan Berkas Kasus Tabrak Lari ke Jaksa

Redaksi - Rabu, 20 September 2023 11:50 WIB
(Foto: Dok/Humas Polres Pematang Siantar)
Petugas penegakan hukum (Gakkum) Satlantas Polres Pematang Siantar menyerahkan barang bukti satu unit mobil dan sepeda motor se
Pematang Siantar (harianSIB.com)Setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara tersangka inisial AL alias Ucok yang menabrak lari korbannya Sugianto hingga meninggal di Jalan Kartini dekat Simpang Jalan Jawa Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan."Berkas tersangka tahap II dilengkapi barang bukti satu unit mobil Toyota Avanza dan sepeda motor milik korban telah kita serahkan ke Kejari Pematang Siantar," ujar Kasat Lantas Polres Pematang Siantar AKP Relina Lumban Gaol, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (20/9/2023).Dijelaskan dia, untuk tersangka AL sudah dititip sebagai tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematang Siantar untuk selanjutnya menjalani sidang secara online.Lanjut dia menerangkan, atas perbuatannya itu pengemudi mobil dipersangkakan melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.Sebelumnya, kasus lakalantas ini terjadi di Jalan Kartini dekat Simpang Jalan Jawa, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Sabtu (8/7/2023). Pengendara sepeda motor Sugianto meninggal di lokasi kejadian setelah ditabrak mobil Toyota Avanza yang pada saat kejadian itu melarikan diri. (*)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait