Langkat (harianSIB.com)
Personel Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan berhasil menangkap B (17) di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Jumat (13/10/2023). Tersangka ditangkap karena diduga membakar isterinya ANH (16) di Jalan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Kamis (5/10/2023).
Kepada wartawan melalui pesan singkat, Sabtu (14/10/2023), Kasi Humas Polres Langkat AKP S Yudianto mengatakan, setelah sepekan buron, tersangka ditangkap dari pelariannya di Kabupaten Aceh Tamiang, saat sedang bekerja di gudang pengumpulan barang bekas.
Setelah diamankan petugas, lanjutnya, tersangka yang diinterogasi mengakui perbuatannya telah membakar isterinya. Untuk proses hukum selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolsek Pangkalan Berandan.
Diberitakan sebelumnya, tersangka diduga tega membakar isterinya di rumah saksi Elviana Jalan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat. Diketahui, sebelumnya sempat terjadi cekcok antara keduanya.
Informasi diperoleh, tersangka dan korban sudah pisah ranjang selama sepekan sebelum peristiwa itu terjadi. Diduga, cekcok terjadi karena tersangka cemburu dan menuduh korban telah menjalin hubungan dengan pria lain.
Setelah cekcok, korban meninggalkan B di belakang rumah dan memilih tidur di ruang depan bersama temannya Kasdiana. Lalu tersangka menyuruh anak saksi Elviana untuk membeli satu botol yang berisi bensin.
Tersangka kemudian mengisi sebagian dari bensin tersebut ke sepedamotor miliknya, sedangkan sisanya disiramkan ke arah tubuh korban. Lalu, tersangka melempar rokok yang dihisapnya ke arah korban dan melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, tubuh korban dan tangan Kasdiana terbakar. Korban lalu ke kamar mandi untuk memadamkan api yang membakar tubuhnya dan kemudian keluar dari rumah meminta pertolongan warga.
Setelah warga sekitar membawanya ke Puskesmas untuk mendapat perawatan medis, selanjutnya korban melapor ke Mapolsek Pangkalan Berandan terkait luka bakar yang dialaminya di bagian wajah, dada, leher, tangan dan dada. (**)