Dinas Perkimtan Tebingtinggi Terima PSU dari 7 Perumahan

Redaksi - Rabu, 22 November 2023 18:16 WIB
(Foto SIB / Humala Siagian)
TANDATANGANI : Pj Wali Kota Tebingtinggi Syarmadani menandatangani Berita Acara Serah Terima antara masyarakat perumahan dengan Pemko Tebingtinggi yang disaksikan Kajari Tebingtinggi Muchsin, Kadis Perkimtan Chairun Nasrin Nasution, Rabu (22/11/
Tebingtinggi (harianSIB.com)Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Tebingtinggi menerima penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) secara sepihak dari 7 masyarakat Perumahan, Rabu (22/11/2023), bertempat di ruang Aula lantai 4 gedung Balai Kota, Jalan Sutomo.Adapun penyerahan PSU sepihak dari 7 perumahan masyarakat atau warga penghuni perumahan yaitu perumahan Bagelen Citra Asri dan Citra Bagelen Kencana di Kelurahan Bagelen, Sinar Harapan, Pilar Mas Abadi dan Citra Permai Indah di Kelurahan Bandar Sono, Puri Asri dan Bayu Permai di Kelurahan Pabatu.Penjabat (Pj) Wali Kota Drs Syarmadani MSi mengatakan, penyerahan PSU ini langkah yang luar biasa dimana telah ada kesepakatan bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka menjamin kehidupan masyarakat dan tugas-tugas Pemko Tebingtinggi.Terang Pj Wali Kota, secara teknis proses PSU telah menempuh semua tahapan dengan harapan agar nantinya tidak ada permasalahan hukum yang timbul."Setelah diterima maka pemeliharaan harus ditindaklanjuti, tapi harus diukur skala prioritasnya dan anggaran tercukupi," terang Pj Wali Kota.Sementara itu, dalam sambutan Kajari Tebingtinggi Muchsin mengatakan penyerahan PSU menjadi bagian tugas Kejaksaan khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk melakukan legal asistance (pendampingan hukum), pendampingan sejak awal hingga hari ini."Laporan dari Kasidatun proses serah terima ini telah sesuai dengan aturan yang ada dan tidak memberikan dampak yang tidak kita inginkan," tutup Kajari.Sebelumnya disampaikan Kadis Perkimtan Chairun Nasrin Nasution dalam laporan PSU yang ada di perumahan harus diserahkan kepada Pemerintah Daerah seperti yang diamanatkan dalam Permendagri nomor 9 tahun 2009 tentang pedoman penyerahan PSU perumahan di daerah dan Peraturan Wali Kota nomor 52 tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota nomor 73 tahun 2021 tentang pedoman penyerahan PSU perumahan dari pengembang perumahan di Kota Tebing Tinggi.“Penyerahan PSU perumahan bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU dilingkungan perumahan,” kata Kadis Perkimtan.Proses dan tahapan, terang Kadis Perkimtan, telah semua dilaksanakan mulai dari pembentukan tim verifikasi dan sekretariat tim serta satuan tugas identifikasi dan validasi lapangan hingga melakukan persiapan penandatangan Berita Acara Serah Terima PSU perumahan secara sepihak.Kegiatan dirangkai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima antara masyarakat perumahan dengan Pemko Tebingtinggi.Turut dihadiri, Plt Asisten Umum dan Administrasi M Syah Irwan, Kadis LH Dr HM Hasbie Ashhiddiqi, Kepala BPKPD Sri Imbang Jaya Putra, Kadis PUPR Reza Aghista, Kasatpol PP Drs YB Hutapea, Plt Kepala DPMPTSP Amris Siahaan, Camat Padang Hulu Deni Handika Siregar, Lurah Bagelen Fariz Handika Putra, Kasidatun Kejari. (*)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Martabe

Dinas Perkimtan Diminta Segera Perbaiki Lampu Jalan yang Rusak

Martabe

Dinas Perkimtan Tebingtinggi Terima PSU dari 9 Perumahan