Pematang Siantar (
harianSIB.com)Satlantas Polres Pematang Siantar melakukan penilangan terhadap ketiga pengemudi mobil yang parkir sembarangan di pinggir Jalan Sutomo, Jumat (8/12/2023).Kasat Lantas Polres Pematang Siantar AKP Relina Lumban Gaol, menyampaikan, penegakan hukum dengan memberikan penindakan berupa penilangan terhadap tiga unit mobil pribadi itu karena parkir di pinggir jalan dan melanggar rambu larangan di Jalan Sutomo.Menurut dia, sebelum melakukan penindakan itu petugas Satlantas Polres Pematang Siantar sudah berulangkali memberikan teguran secara lisan agar pemilik kendaraan tidak parkir sembarangan.Namun tindakan yang diberikan tersebut tidak juga memberikan efek jera, sehingga personel Satlantas Porles Pematang Siantar melakukan tindakan tegas dengan memberikan penilangan."Tindakan tegas berupa tilang bagi pengemudi kendaraan yang parkir liar kita berlakukan karena melanggar Pasal 287 ayat 3 UU LLAJ," tukas polisi wanita ini.Lanjut Relina menambahkan, ke depannya agar tidak ada lagi masyarakat yang parkir kendaraannya sembarangan di pinggir jalan yang dapat mengakibatkan kemacetan."Kita minta pengemudi kendaran patuhilah peraturan lalulintas seperti parkir di tempat yang disediakan," imbuhnya. (*)