Padang Lawas (
harianSIB.com)Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan menyidangkan 110 perkara sepanjang tahun 2023.Ketua PN Sibuhuan Lulik Djatikumoro melalui Humas Zaldy Darmawan Putra, dalam press release, Jumat (2/2/24), menjelaskan, persidangan biasa sebanyak 90 perkara, banding 21 perkara, kasasi 10 perkara dan peninjauan kembali (PK) nihil.Untuk sidang biasa yakni 36 perkara narkotika, 1 perkara pembunuhan, 2 perkara penadahan penertiban dan percetakan, 1 perkara ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), 1 perkara Lalu Lintas, 5 perkara perjudian dan 1 perkara kejahatan kesusilaan.Selanjutnya, 3 perkara KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), 6 perkara penganiayaan, 2 perkara penggelapan, 2 perkara penipuan, 8 perkara perlindungan anak, 1 perkara pornografi, 1 perkara tindak pidana senjata api atau benda tajam, 12 perkara pencurian dan 8 perkara lainnya.Untuk pidana singkat masih nihil, pidana ringan (cepat) 1 perkara dengan keterangan tidak ada upaya kasasi untuk PK. Pidana Lalu Lintas 387 sidang dengan keterangan hanya terdapat upaya hukum banding apabila dijatuhi pidana perampasan kemerdekaan.Kemudian, 1 sidang pidana anak dengan 1 sidang upaya banding dan 1 sidang kasasi, 3 sidang pra peradilan dengan keterangan pada prinsipnya tidak ada upaya hukum.Dalam surat tersebut juga dijelaskan sidang perkara perdata jenis gugatan sebanyak 20 sidang dengan keberatan nihil, 3 sidang banding, 1 kasasi, 1 sidang harta bersama, 12 sidang perbuatan melawan hukum, 4 sidang perceraian dan 3 sidang wanprestasi.Untuk gugatan sederhana ada 6 persidangan dengan keterangan upaya hukum keberatan, 8 sidang permohonan dengan keterangan tidak ada upaya hukum. (**)