Samosir (SIB)Sentral Pelayaanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Samosir menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan dengan cara mediasi atau mendamaikan dua pihak yang terlibat masalah di ruang SPKT, Jumat (24/2).Upaya mediasi itu dipimpin Kepala SPKT Polres Samosir Aiptu Martin Aritonang bersama Kanit III SPKT, Bamin dan Piket Fungsi Polres Samosir, dengan menghadirkan kedua belah pihak yang terlibat yaitu pihak pertama RS dan G serta pihak kedua AS.Kejadian itu bermula pada Kamis dinihari tanggal 22 Februari 2024, di depan rumah RS dan G di Dusun I Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir. Akibat penganiayaan itu, pihak pertama mengalami luka lebam di bahu sebelah kiri dan sepeda motor miliknya mengalami kerusakan pada bagian speedometer.Kepala SPKT menyampaikan meditasi bahwa pentingnya mediasi sebelum membuat laporan polisi, sebagai langkah awal atas dasar kekeluargaan. Hasil mediasi memberikan keputusan kepada kedua belah pihak.Setelah dibujuk untuk mengikuti mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan. Mereka menyetujui perdamaian dengan kesepakatan bahwa pihak kedua meminta maaf dan tidak mengulangi perbuatannya, serta bersedia menanggung biaya perawatan dan perbaikan sepeda motor kepada pihak pertama.Terpisah Kepala SPKT Polres Samosir menyampaikan kepada SIB bahwa "mediasi telah berhasil menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Pihak Pertama Telah Menerima Dana Perbaikan Sepedamotornya.Hasil mediasi akan didistribusikan kepada tiga pilar desa untuk memastikan agar kedua belah pihak tidak mengulangi perbuatan yang sama. Awal kejadian karena kekurangan bayar makan yang belum dibayarkan, namun pihak kedua dalam keadaan mabuk mendatangai pihak pertama yang menuntut dibayarkan kekuarangan uang makan," tutup Aiptu Martin Aritonang. (**)