Pematangsiantar (SIB)
Bupati LSM Lumbung Informasi Rakyat ( Lira) Kabupaten Simalungun Hotman Petrus Simbolon SH menuntut perusahaan perkebunan PT Bridgestone yang beroperasi di Kabupaten Simalungun untuk membangun kebun plasma atau kebun masyarakat.
Hal itu katanya merupakan suatu kewajiban bagi perusahaan modal asing serta HGU perusahaan tersebut sudah berakhir tanggal 31 Desember 2022 lalu. Pemerintah katanya harus melakukan tindakan langsung dan menekankan agar perusahaan tersebut menaati peraturan yang sudah diatur pemerintah .
"Keseriusan dalam memfasilitasi kebun masyarakat itu nampaknya kurang efektif dan tidak ada keseriusan dari perusahaan tersebut ,sehingga kami kembali berunjuk rasa dengan mendatangi perusahaan baru-baru ini untuk menuntut agar memberikan plasma (kebun masyarakat). Menurut kami dengan berakhirnya HGU haruslah kembali ke negara," kata Simbolon kepada SIB, Rabu (6/3) di Jalan Sutomo Pematangsiantar.
Pihaknya menduga adanya pelanggaran Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), dimana kawasan pabrik tersebut diduga melanggar tata ruang yang diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Ruang, salah satunya lahan pertanian sawah dan lahan pemukiman.
Oleh karena itu diharapkannya kepada pemerintah daerah untuk membantu Lira agar hal itu bisa terungkap. Dia juga mengharapkan pihak perusahaan mau peduli terhadap adanya ketentuan untuk kebun plasma sesuai Permentan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Plasma.
“Permentan itu mewajibkan perusahaan asing untuk membangun plasma dan perhitungannya adalah 20 persen dipotong dari besarnya HGU yang harus diperuntukan bagi masyarakat. Sehingga dapat meningkatkan dan merubah pola hidup para petani. Mari bangun dan berikan lahan kepada masyarakat agar dapat menikmati apa yang dilakukan perusahaan perkebunan tersebut," harapnya. (**)