Karo (SIB)Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 Pemkab Karo ke Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara di Medan, Kamis (28/3).Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 189 sampai pasal 193 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan sesuai BAB VII huruf B Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa pemerintah daerah menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.Ikut mendampingi bupati untuk menyerahkan LKPD itu antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Drs Kamperas Terkelin Purba, MSi, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Karo Mulianta Tarigan, SSos, Kepala BKAD Kabupaten Karo Dr Drs Eddi Surianta, M.Pd, Kepala Bappedalitbang Ir. Nasib Sianturi,MSi dan Inspektur Kabupaten Karo Sodes Sembiring, SE, MSi. (**).