Tanjungbalai (harianSIB.com)
Sebanyak 622 narapidana Lapas Tanjungbalai Asahan menerima Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H tahun 2024. Tiga orang di antaranya langsung bebas.
"Pemberian remisi kali ini menjadi kado istimewa dari Kemenkumham RI. Dari 620 yang menerima remisi, 3 orang langsung bebas dan bisa melaksanakan lebaran bersama keluarganya," kata Kalapas Sangapta Surbakti, ketika ditemui harianSIB.com, Rabu (10/4/2024).
Sementara narapidana lainnya, lanjutnya, menerima pengurangan hukuman dari 15 hari sampai 1 bulan 15 hari," kata Sangapta.
Sangapta mengatakan pemberian remisi dilaksanakan di lapangan futsal Lapas Tanjungbalai setelah Salat Ied. Ia bertindak sebagai inspektur upacara membacakan sambutan Menkumham Yasonna H Laoly.
"Menkumham berpesan kepada narapidana untuk meningkatkan kreativitasnya selama di Lapas serta menjaga keamanan, ketertiban dan membekali diri menjadi pribadi yang lebih baik," ucapnya.
Sangapta melanjutkan,seusai pemberian remisi, jajaran Lapas dan narapidana melanjutkan acara makan lontong bersama, sebagai bentuk jalinan silaturahmi khususnya bagi warga binaan yang selama ini membantu kebersihan lapas (Tamping). (*)