Simalungun (
harianSIB.com)Komisi II DPRD Simalungun akan meninjau pasar-pasar tradisional yang ada di Simalungun. Sebelum melakukan peninjauan, mereka ingin mengetahui lebih jelas terkait kewenangan pengelolaan pasar, apakah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) atau kecamatan."Tentunya kami ingin mengetahui secara jelas siapa sebenarnya yang mengelola pasar di tiap kecamatan," kata Ketua Komisi II DPRD Simalungun Binton Tindaon, saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan Disperindag, Jumat (19/4/2024), di gedung dewan.Menanggapi pertanyaan itu, Kadis Perindag Simalungun diwakili Sekretaris Eva Ulyarta Tambunan mengatakan, pasar yang ada di kecamatan merupakan wewenang camat.Sedangkan Disperindag sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kata Eva, bertugas melakukan pembinaan dan pembangunan pasar-pasar tersebut."Kalau pasar sudah selesai di bangun, pengelolaannya langsung diserahkan ke camat," kata EvaRDP tersebut juga dihadiri sejumlah camat yakni, Camat Bandar Tagon Sihotang, Camat Pematang Bandar Pahot H Siregar, Camat Tanah Jawa Maryaman Samosir. (**)