Toba (SIB)Syarat dukungan bakal bagi pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba pada Pemilukada tahun 2024 dari jalur perseorangan atau independen minimal mendapat dukungan sebanyak 14.949 jiwa penduduk.Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba, Sugar Fernando Sibarani kepada SIB, Jumat (19/4) lalu, mengatakan, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Toba Nomor 838 tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Balon Pasangan Calon Perorangan sebanyak 14.949 penduduk.Diterangkannya, jumlah minimal dukungan untuk jumlah penduduk yang termuat dalam DPT (daftar pemilih tetap) terakhir sampai 250 ribu jiwa harus mendapat dukungan minimal 10% dari DPT terakhir. "Untuk Kabupaten Toba, 10% dari 149.484 adalah 14.9484, " ungkapnya.Menurutnya, selain jumlah dukungan minimal, untuk sebaran minimal juga ada. Dimana sebaran minimalnya sebanyak sembilan kecamatan."Tersebar di lebih dari 50% dari jumlah kecamatan yang ada dalam satu kabupaten. Jadi minimal untuk Kabupaten Toba, dukungan itu harus tersebar di minimal sembilan kecamatan, " urai anggota KPU Toba periode 2019 - 2024 ini.Terkait untuk jadwal pemenuhan dukungan calon perseorangan secara rinci masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) ataupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait yang mengatur pencalonan."Untuk tahapan pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan dimulai dari tanggal 5 Mei 2024 sesuai PKPU 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan," pungkasnya. (**)