Tebingtinggi (harianSIB.com) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tebingtinggi akan melakukan razia rokok tanpa bea cukai atau ilegal di toko maupun kios. Hal ini dikatakan Kepala
Satpol PP Tebingtinggi YB Hutapea kepada harianSIB.com melalui seluler, Kamis (2/5/2024). Dikatakannya, razia nantinya bukan saja sekedar untuk menekan peredaran rokok tanpa bea cukai tapi bertujuan memberikan pemahaman terhadap larangan penjualan barang (rokok) yang ilegal. "Nanti akan diberikan sosialisasi kepada pedagang bahwa ada sanksi bagi pengedar rokok ilegal," ucapnya. YB Hutapea juga berharap masyarakat yang menemukan adanya toko maupun kios yang menjual rokok ilegal dapat melaporkannya."Jika ada laporan atas penjualan rokok ilegal maka kita akan segera melakukan penindakan," tutupnya.Informasi yang diperoleh harianSIB.com, rokok ilegal yang sangat ada dijual bermerek Luffman dengan mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu dengan isian 20 batang. (*)