Rantauprapat (harianSIB.com)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tanah dan bangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) senilai Rp15 miliar diduga milik tersangka penerima suap, Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR), di Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Rabu (1/5/2024). "Tim penyidik telah selesai melakukan penyitaan tanah dan bangunan seluas 14.027 M2 yang berlokasi di Desa/Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, yang diduga milik tersangka EAR dengan diatasnamakan orang kepercayaannya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melalui siaran pers yang diterima wartawan SIB, Kamis (2/5/2024) sore. Ali Fikri mengatakan, dari informasi yang diperoleh tim penyidik di lokasi, pabrik tersebut disiapkan untuk menjadi pabrik pengolahan kelapa sawit dan masih dalam tahap proses uji coba operasional. "Diperkirakan nilai aset dimaksud Rp15 miliar, dan turut diduga sumber dananya berasal dari penerimaan suap tersangka EAR Dkk," sebut juru bicara KPK tersebut. Dia juga menjelaskan, pemasangan plang sita pada bangunan pabrik, untuk menegaskan status aset dimaksud sebagai upaya mencegah klaim dari pihak-pihak tertentu. "(Terhadap aset tersebut) kembali dilakukan analisis dan berikutnya dikonfirmasi lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi-saksi," sebutnya. (**)