Aekkanopan (harianSIB.com) Sebanyak 35 calon anggota DPRD Labuhan Batu Utara (Labura) terpilih hasil Pemilu serentak, 14 Februari 2024 lalu, belum ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labura. "Sampai hari ini, 35 calon anggota DPRD Labura terpilih belum juga ditetapkan, karena di Labura terdapat locus atau tempat kejadian daerah pemilihan (Dapil) dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota DPRD kabupaten," kata Ketua
KPU Labura, Adi Susanto, Minggu (5/5/2024). Ditanya kapan penetapannya, dia mengatakan, dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Labura dilaksanakan paling lambat tiga hari setelah KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional pasca putusan MK," katanya.Ditanya lagi kapan MK memutuskannya, katanya belum tahu. Sebelumnya dijelaskan, KPU RI telah menerbitkan surat No. 663/PL.01.9-SD/05/2024 perihal penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Dalam surat itu disebutkan perihal KPU telah menerima surat MK. Di surat MK itu, disebutkan, di Labura terdapat locus dapil dalam permohonan PHPU anggota DPRD kabupaten. Karena itu, KPU belum dapat melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Labura.(*)