Batubara (harianSIB.com) Pelaku penganiayaan
seorang kakek bernama Usman (54) yang viral di media sosial akhirnya
ditangkap oleh tim Reskrim
Polsek Labuhan Ruku, Polres
Batubara.Demikian diinformasikan Kapolres
Batubara AKBP Taufik Hidayat Thayeb melalui Humas Polres
Batubara AKP AH Sagala kepada wartawan, Rabu (8/5/2024). Dijelaskan AKP AH Sagala, penangkapan pelaku SIIL dilakukan, Selasa (7/5/2024) malam, di Jalan Bawal Ujung Belawan, Kecamatan Medan Labuhan, setelah dilakukan pengintaian beberapa hari oleh tim yang telah ditugaskan dari
Polsek Labuhan Ruku. Setelah mengetahui lokasi pelaku, tim langsung mendatangi lokasi tersebut dan langsung mengamankan pelaku, bekerjasama dengan Bhabinkamtibmas Polres KP3 Belawan. Pelaku kemudian diboyong ke Mapolsek Labuhan Ruku untuk diproses lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (1) dari KUHPidana karena melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Viral di Medsos pada Senin 29 April 2024, di Jalan Rakyat, Kelurahan Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.Setelah peristiwa penganiayaan itu korban didampingi keluarga melapor ke
Polsek Labuhan Ruku, kemudian korban dibawa ke Fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan intensif. (**)